Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Rusun Belum Berjalan, Kemenpera Perlu Pertegas Aturan Itu

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Rumah Susun No. 20/2011 dinilai baru sebatas kebijakan dan belum ada implementasinya di lapangan hingga kini.

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Rumah Susun No. 20/2011 dinilai baru sebatas kebijakan dan belum ada implementasinya di lapangan hingga kini.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Perumahan Rakyat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (3/9/2013), anggota dewan meminta Kemenpera melakukan pengawasan terhadap aplikasi UU Rusun.

Kemenpera perlu mempertegas keberadaan aturan baru tersebut dengan melakukan sosialisasi, serta menyurati pihak terkait khususnya pengembang.

"Karena di lapangan masih banyak pengembang yang mendasarkan perjanjian kepada Undang-Undang Rusun yang lama. Menteri Perumahan Rakyat harus mempertegas keberadaan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi, dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (4/9/2013).

Terkait UU Rusun ini, dia melanjutkan, pada pasal 16 ayat (2) dikatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. 

Untuk itu, sambungnya, pemerintah seharusnya segera membentuk badan pelaksana rusun, agar ketentuan tersebut bisa berjalan.

"Pemerintah harus segera membentuk badan pelaksana rusun karena dengan terbentuknya badan ini dapat membantu kinerja Kemenpera dalam merealisasikan 20% pembangunan rusun umum”, terangnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan proses pembentukan badan pelaksana rusun dalam tahap finalisasi. “Kami sudah menyiapkan badan pelaksana rusun. Sudah diparaf, dan tinggal mendapatkan persetujuan presiden."

Upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan, tuturnya, adalah dengan memasukkan unsur sanksi pidana pada pengembang atau pihak lainnya yang terkait, di dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper