BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sepakat mempercepat pembahasan memorandum of understanding tentang perlindungan dan penempatan pekerja domestik ke negara di kawasan Timur Tengah itu.
Bahkan, kedua negara berharap segera diadakan pertemuan kembali JWC (joint working committe) untuk membahas secara detail isi draf MoU yang diajukan kedua belah pihak.
“Penandatangan MoUmenjadi syarat utama sebelum pencabutan status moratorium penempatan pekerja domestik ke negara itu,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan dengan Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih di Jeddah, Arab Saudi seperti keterangan pers, Kamis (7/3/2013).
Dia menjelaskan pertemuan bilateral tersebut menghasilkan komitmen bersama yang cukup baik, sehingga pembahasan draf MoU yang sebelumnya terhenti dapat segera dilanjutkan dan diharapkan menghasilkan sesuatu yang lebih konkrit.
Saat ini, lanjut Muhamin, kesepakatan bilateral tercapai dengan mengagendakan sesegera mungkin pertemuan JWC yang akan melakukan pembahasan secara teknis dan detail tentang isi MoU.
Menurut dia, Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sepekat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Namun, Muhaimin menambahkan pemerintah tetap mendorong agar aspek perlindungan TKI diutamakan dalam pembahasan MoU dan pihak Arab Saudi menyetujuinya.
“Kami berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di keperawatan, teknologi informasi, konstruksi, perminyakan, dan pariwisata,” tuturnya.
Pada 2012, tercatat TKI di Arab Saudi berjumlah sebanyak 1.010.659 orang, dengan pekerja formal sekitar 87.187 orang dan pekerja domestik ada 923.472 orang. (faa)