Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA RUANG WILAYAH: Tantangannya pengendalian perizinan

JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum mengaku bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian perizinan. Metode perizinan harus teliti agar penataan ruang dapat dilakukan dengan baik. Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto penataan ruang yang baik akan

JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum mengaku bagian terberat dari penataan ruang adalah pengendalian perizinan.

Metode perizinan harus teliti agar penataan ruang dapat dilakukan dengan baik.

Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto penataan ruang yang baik akan menjadikan Indonesia aman, nyaman, lancar, produktif dan membantu pembangunan yang berkelanjutan.

"Sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (5/3/2013).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono menambahkan seiring dengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini, sudah saatnya lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang.

"Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang," katanya.
 
Menurut Basuki, progres perencanaan tata ruang wilayah di 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah sebanyak 14 provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU.

Dari 19 provinsi ini sebanyak tujuh diantaranya juga sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.
 
Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari 7 provinsi yang sudah mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya.

Untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.
 
Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 daerah, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW dan 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU.

Kini tinggal 4 kabupaten yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasiona (BKPRN).
 
Adapun untuk RTRW Kota dari 93 daerah sudah 87 kota yang mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Others
Sumber : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper