JAKARTA—Penambahan satu gerai waralaba di daerah terpencil dari batas 250 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2013 dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha.
Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy menyesalkan adanya opsi tambahan yang tidak tercantum dalam beleid tersebut. Hal tersebut dinilai hanya bersifat populis, seolah membela usaha rakyat kecil.
“Saya menyesalkan adanya kelonggaran bagi pemberi waralaba yang diberikan dalam peraturan tersebut. Pengusaha mana yang mau untuk membuka gerainya di daerah terpencil,” kata Amir kepada Bisnis, Minggu (17/2/2013).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan franchisor diperbolehkan membangun satu gerai tambahan dari batas 250 di daerah terpencil. Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengaku belum menetapkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah terpencil dalam beleid tersebut.
“Tambahan gerai di wilayah terpencil kan tidak ada dalam permendag. Kalau memang ingin memajukan daerah ya dimasukkan saja. Nanti, bagi pengusaha yang mau membuka gerai di tempat itu bisa diberi intensif seperti pengurangan pajak agar tertarik,” pungkasnya. (msb)