JAKARTA-Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak bisa mengintervensi keuangan maskapai dan hanya bisa meminta laporan keuangan yang sudah di audit setahun sekali.
“Soal keuangan maskapai, kami dilapori setahun sekali. Pemerintah tidak bisa campur tangan karena itu urusan internal perusahaan,” kata Direktur Angkuran Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo seperti dikutip dari situs Kemenhub, hari ini (9/2).
Dia mengatakan hal itu menanggapi kritik berbagai kalangan yang mempertanyakan peran pemerintah selaku regulator dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air.
Batavia Air yang dioperatori oleh PT Metro Batavia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Januari lalu setelah pengadilan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh lessor pesawat, International Lease Finance Corporation (IFLC). Batavia terbukti tidak sanggup membayar utang US$4,688 juta.
Djoko mengatakan pihaknya sebetulnya sudah secara rutin memantau perkembangan maskapai nasional. Dalam laporan keuangan Metro Batavia 2011, kondisi keuangan baik, juga kemampuan membayar kewajibannya jangka pendek dan jangka panjang juga baik.
“Hutang banyak tidak masalah, kalau perusahaan memiliki cash flow atau arus kas yang tinggi sehingga bisa membayar utangnya tadi,” ujarnya.
Namun Djoko mengatakan pemerintah belum mendapatkan laporan keuangan 2012 karena saat diminta Batavia Air menyatakan masih ada perbaikan.
Belakangan terungkap, berdasarkan laporan kurator yang ditunjuk oleh PN Jakarta Pusat, utang perseroan mencapai Rp1,2 triliun sedangkan uang yang ada di rekening hanya Rp1 miliar, aset lain dalam bentuk bangunan dan 15 pesawat milik sendiri.(yus)