Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA ANTIDUMPING BAJA: Sudah ditolak, Kemendag maju lagi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melanjutkan proses usulan pengenaan tindakan antidumping baja gulungan dan lembaran canai dingin (cold rolled coil/sheet) setelah gagal melakukan pembicaraan intensif dengan Jepang dalam kunjungan Perdana Menteri

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melanjutkan proses usulan pengenaan tindakan antidumping baja gulungan dan lembaran canai dingin (cold rolled coil/sheet) setelah gagal melakukan pembicaraan intensif dengan Jepang dalam kunjungan Perdana Menteri Shinzo Abe.

 

Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap CRC/S impor saat ini masih menunggu pertimbangan Kementerian Perindustrian sebelum disetujui atau ditolak oleh Menteri Perdagangan.

 

Eksportir produsen CRC/S asal China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam terancam sanksi antidumping dengan BMAD sebesar 5,9%-74% dari nilai impor.

 

Dalam laporan akhir (final determination) penyelidikan KADI, eksportir produsen CRC/S Jepang direkomendasikan untuk dikenai BMAD sebesar 27,6%-68,4%.

 

BMAD untuk JFE Steel Corporation diusulkan 27,6%, sedangkan Kobe Steel Ltd, Nippon Steel Corporation, Nisshin Steel Co.,Ltd, Sumitomo Metal Industries, Ltd dan perusahaan Lainnya  68,4%.

 

Beberapa produsen eksportir Jepang menolak atau tidak memberikan informasi, seperti penjualan domestik, biaya produksi dan penjualan ekspor ke negara lain sehingga KADI tidak mempunyai pilihan lain selain menggunakan best information available, kecuali terhadap JFE Steel Corporation.

 

“Sesuai dengan ketentuan WTO Anti Dumping Agreement dan PP Nomor 34 Tahun 2011 proses tindakan antidumping terhadap impor CRC/S yang antara lain berasal dari Jepang tetap dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Humas Kemendag Arlinda Imbang Jaya dalam surat elektronik kepada Bisnis, Kamis (24/1/2013).

 

Meskipun demikian, sesuai pasal 25 PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pemerintah dapat memutuskan lain berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

 

Sebaliknya, Indonesia juga tetap akan mengikuti proses penyelidikan dumping kertas fotokopi yang dituduhkan Jepang sesuai peraturan yang berlaku.

 

Seperti diketahui, pemerintah ingin memanfaatkan momentum kunjungan PM Abe pekan lalu untuk memberikan penjelasan terhadap tuduhan dumping kertas fotokopi yang dilayangkan Jepang.   

 

Sayangnya, pembahasan itu batal karena Abe berkunjung lebih singkat dari yang semula dijadwalkan. Kasus dumping kertas fotokopi Indonesia telah memasuki masa inisiasi investigasi. Otoritas penyelidikan Jepang dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan ke Indonesia pada Februari.(msb)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper