Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGARAN BELANJA MODAL: Penyerapan baru 41,5% Dari Pagu

JAKARTA--Menjelang akhir tahun anggaran 2012, kementerian/lembaga diwajibkan untuk  intensif melaporkan realisasi fisik dan penyerapan anggaran belanja modal sebagai upaya monitoring dan eveluasi penyelenggaraan belanja modal.

JAKARTA--Menjelang akhir tahun anggaran 2012, kementerian/lembaga diwajibkan untuk  intensif melaporkan realisasi fisik dan penyerapan anggaran belanja modal sebagai upaya monitoring dan eveluasi penyelenggaraan belanja modal.

Pasalnya, hingga 23 Oktober 2012, realisasinya baru mencapai Rp69,96 triliun atau 41,5% dari pagunya.Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan saat ini semua K/L diminta untuk mendata kembali proses-proses pelaksanaan belanja infrastruktur dan belanja modal masing-masing. Pelaporan ini diharapkan dapat mengidentifikasi penyerapan anggaran dan realisasi fisik belanja modal."Semua K/L sekarang sedang dimintakan untuk me-list kembali proses-proses pelaksanaan belanja infrastruktur/belanja modal di K/L masing-masing itu sampai mana," katanya seusai Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Keuangan, Rabu (31/10).Monitoring atas laporan tersebut dikaji oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran (TEPPA) UKP4. Jelang akhir tahun, kata Anny, pelaporan dan monitoring akan makin diintensifkan."Itu kan setiap dua minggu kita lakukan rutin. Tetapi menjelang akhir tahun, monitoring harus makin dekat waktu pelaporannya. Sekarang kita mintakan malah per minggu dan per 2 minggu sudah harus masuk," ujar Anny.Semakin ketatnya kewajiban pelaporan diharapkan dapat menghindari pola buruk penyerapan anggaran K/L yang kerap berulang dari tahun ke tahun, yaitu penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun.Anny menjelaskan penumpukan anggaran belanja modal bukan hanya terkait pencairan anggaran (disbursement), tetapi juga terkait dengan realisasi teknis di lapangan.  (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper