JAKARTA--Menjelang akhir tahun anggaran 2012, kementerian/lembaga diwajibkan untuk intensif melaporkan realisasi fisik dan penyerapan anggaran belanja modal sebagai upaya monitoring dan eveluasi penyelenggaraan belanja modal.
Pasalnya, hingga 23 Oktober 2012, realisasinya baru mencapai Rp69,96 triliun atau 41,5% dari pagunya.Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan saat ini semua K/L diminta untuk mendata kembali proses-proses pelaksanaan belanja infrastruktur dan belanja modal masing-masing. Pelaporan ini diharapkan dapat mengidentifikasi penyerapan anggaran dan realisasi fisik belanja modal."Semua K/L sekarang sedang dimintakan untuk me-list kembali proses-proses pelaksanaan belanja infrastruktur/belanja modal di K/L masing-masing itu sampai mana," katanya seusai Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Keuangan, Rabu (31/10).Monitoring atas laporan tersebut dikaji oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Penyerapan Anggaran (TEPPA) UKP4. Jelang akhir tahun, kata Anny, pelaporan dan monitoring akan makin diintensifkan."Itu kan setiap dua minggu kita lakukan rutin. Tetapi menjelang akhir tahun, monitoring harus makin dekat waktu pelaporannya. Sekarang kita mintakan malah per minggu dan per 2 minggu sudah harus masuk," ujar Anny.Semakin ketatnya kewajiban pelaporan diharapkan dapat menghindari pola buruk penyerapan anggaran K/L yang kerap berulang dari tahun ke tahun, yaitu penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun.Anny menjelaskan penumpukan anggaran belanja modal bukan hanya terkait pencairan anggaran (disbursement), tetapi juga terkait dengan realisasi teknis di lapangan. (if)