Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK PENGHASILAN: Jangan bidik UKM

TANGERANG--Rencana pengenaan pajak penghasilan pada usaha kecil menengah (UKM) diharapkan tidak membidik pengusaha skala mikro dan UKM pemula.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan regulasi terkait pengenaan pajak UKM masih

TANGERANG--Rencana pengenaan pajak penghasilan pada usaha kecil menengah (UKM) diharapkan tidak membidik pengusaha skala mikro dan UKM pemula.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan regulasi terkait pengenaan pajak UKM masih dalam pembahasan antara Menteri Keuangan dengan Menteri Koperasi dan UKM. Pembahasan, kata Hatta, juga mencakup plafon pendapatan bruto alias omzet yang akan dikenai pajak UKM."Tentu harus lindungi UKM kita. Tidak harus semuanya dikenakan, karena toh mereka ada yang pemula, ada yang baru berusaha, tentu itu yang perlu dipikirkan. Itulah yang sedang dibahas kedua menteri," kata Hatta di sela gelaran Indonesia Hebat: Bursa Wirausaha Muda Kreatif, Minggu (28/10).Pada kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menuturkan pemerintah tengah memformulasikan plafon omzet UKM yang akan dikenai PPh sebesar 1%. Pasalnya, berkembang skema pengenaan PPh 1% dari omzet senilai Rp0-Rp4,8 miliar dan skema PPh 1% untuk omzet lebih dari Rp200 juta--Rp4,8 miliar."Saya masih tetap mengusulkan batasnya kalau bisa Rp200 juta itu 0%. Alasannya, kasih kesempatan dulu," kata Syarief di Kementerian Perekonomian, Kamis (25/10).Dia memaparkan UKM yang beromzet Rp200 juta per tahun, rata-rata per bulan mendapatkan omzet sebesar Rp18 juta. Apabila keuntungannya 15%-20% dari omzet, lanjut Syarief, pendapatan neto pengusaha tersebut hanya Rp2,5 juta/bulan."Bagi pengusaha mikro itu pendapatannya kurang lebih ada di batas minumum yang bebas kena pajak atau PTKP sekarang yang Rp2 juta--Rp2,5 juta. Sama saja kan jadinya," tuturnya.Menurut Syarif, pembebasan pajak bagi UKM beromzet Rp200 juta/tahun sudah memenuhi rasa keadilan karena memberikan kesempatan bagi usaha untuk berkembang dan menyerap tenaga kerja.Sementara itu, Deputi bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menuturkan rendahnya kepatuhan UKM dalam membayar pajak disebabkan oleh minimnya UKM yang berbadan hukum."Dari 56 juta UKM, sekitar 80% non entitas. Kalau mau mereka bayar pajak, bantu dong perijinan dan pembuatan NPWP-nya," ujar Edy, Minggu (28/10).Edy mengaku setuju pengenaan pajak sebesar 1% pendapatan bruto UKM. "Tapi kalau tidak ada profit tidak perlu dipungut pajak. Jadi jangan UKM masih kecil, dipetik pajaknya," katanya.Kemenko Perekonomian, tambahnya, menargetkan terciptanya 100 ribu UKM baru ber-NPWP pada 2014.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menuturkan pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pajak UKM. Pengenaan pajak direncanakan sebesar 1% dari omzet UKM."Belum, belum [plafon omzet UKM yang akan dikenai pajak]. Ini masih dalam perdebatan internal di pemerintah," ujarnya. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper