Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PERUMAHAN: Pemprov Sumsel lanjutkan Rumah tipe 21

PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan meneruskan pembangunan rumah murah tipe 21 di provinsi tersebut setelah MK mengabulkan gugatan terhadap pelarangan pembangunan rumah tipe 21. 

PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan meneruskan pembangunan rumah murah tipe 21 di provinsi tersebut setelah MK mengabulkan gugatan terhadap pelarangan pembangunan rumah tipe 21. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah mengatakan pemerintah siap melanjutkan program pembangunan rumah murah yang sudah dimulai sejak empat tahun lalu. 

"Setelah gugatan Apersi dimenangkan MK, kamipun siap melanjutkan pembangunan rumah murah,"katanya Minggu (28/10). 

Dia mengemukakan pemerintah juga akan melakukan penataan ulang dalam mekanisme pembangunan sebelum program dari Kementerian Perumahaan Rakyat itu dilanjutkan.Pemrov Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Kemenpera untuk membangun 2.000 unit. 

Sebanyak 1.000 unit rumah tipe 21 direncanakan dibangun di Keramasan yang ada di Kawasan Jembatan Musi II untuk masyarakat informal, dan sisanya rumah tipe 36 untuk kalangan pekerja formal di Jakabaring, Palembang. Untuk tipe 36 tersebut telah dibangun 417 unit, sementara tipe 21 sudah ada 150 unit. 

Pembangunan sempat terhenti karena dipengaruhi Undang-undang Kemenpera nomor 1 tahun 2011 tentang pelarangan pembangunan rumah tipe 21. 

"Bagi PU Cipta Karya bukan perkara sulit membangun ribuan unit rumah asalkan dana dan tenaga kerja tersedia. Hanya saja unit yang dibangun nanti harus sudah akad kredit," paparnya. 

Dia melihat selama ini banyak rumah yang sudah dibangun pengembang tidak langsung ditempati, sehingga rentan mengalami kerusakan. 

"Pengembang telah membangun, ternyata setelah rumah selesai. belum terjadi akad antara calon pemilik dengan pihak bank, ini akan menjadi permasalahan pada kemudian hari. Ke depan tidak boleh dilakukan cara seperti itu," tambahnya.Namun, bagi 150 unit rumah yang terlanjur dibangun dengan mekanisme lama tetap dilanjutkan pemerintah daerah. 

Menurut Rizal, permasalahannya saat ini terletak pada kualitas rumah bukan lagi masalah ukuran. Pihaknya pun terus memantau pengembang agar tetap menggunakan bahan bangunan yang baik. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menambahkan penyaluran rumah bersubsidi akan kembali lancar dengan adanya pembatalan pasal dari regulasi tersebut.

“Kemarin memang terkendala. Seperti penyaluran rumah tipe 21 di daerah Keramasan Sumsel.  Secara nasional ada 27.000 unit yang terkendala pemasarannya,” katanya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dimas Priyanto
Sumber : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper