Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AGEN INSPEKSI: Menhub didesak ambilalih kebijakan

JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan. Ketua Ombudsman

JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan. Ketua Ombudsman Danang Giridrawardana mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas layanan publik sudah membahas soal RA atau agen inspeksi dengan Kementerian Perhubungan. Hasilnya, Kemenhub akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan termasuk membatalkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dan merilis Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam Ayat 1 Pasal 38 UU No.37/2008 tentang Ombudsman, mengamatkan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dalam 60 hari setelah rekomendasi diterima. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 12 Juli 2012. Adapun dalam Ayat 4 Pasal 38 disebutkan jika terlapor dan atasan terlapor tidak menjalankan rekomendasi atau hanya sebagian, Ombudsman dapat mempublikasikan hal itu dan melaporkan kepada DPR dan Presiden. Danang mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, penyelenggaraan agen inspensi tidak berbenturan dengan kewenangan Otoritas Bandara, Kementerian Perdagangan, peraturan soal bea dan cukai. "Harapan kami dalam 60 hari ke depan mulai 2 hari lalu [13 Agustus 2012], Menhub sudah mengambilalih kebijakan dirjen udara menjadi kebijakan menteri agar tak bertabrakan dengan aturan lain seperti Kemendag dan bea cukai," katanya, Rabu (15/8/2012). (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper