JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan. Ketua Ombudsman Danang Giridrawardana mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas layanan publik sudah membahas soal RA atau agen inspeksi dengan Kementerian Perhubungan. Hasilnya, Kemenhub akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan termasuk membatalkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dan merilis Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam Ayat 1 Pasal 38 UU No.37/2008 tentang Ombudsman, mengamatkan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dalam 60 hari setelah rekomendasi diterima. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 12 Juli 2012. Adapun dalam Ayat 4 Pasal 38 disebutkan jika terlapor dan atasan terlapor tidak menjalankan rekomendasi atau hanya sebagian, Ombudsman dapat mempublikasikan hal itu dan melaporkan kepada DPR dan Presiden. Danang mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, penyelenggaraan agen inspensi tidak berbenturan dengan kewenangan Otoritas Bandara, Kementerian Perdagangan, peraturan soal bea dan cukai. "Harapan kami dalam 60 hari ke depan mulai 2 hari lalu [13 Agustus 2012], Menhub sudah mengambilalih kebijakan dirjen udara menjadi kebijakan menteri agar tak bertabrakan dengan aturan lain seperti Kemendag dan bea cukai," katanya, Rabu (15/8/2012). (ra)
AGEN INSPEKSI: Menhub didesak ambilalih kebijakan
JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan. Ketua Ombudsman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hery Trianto
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium