Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AGEN INSPEKSI: Ombudsman minta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara dibatalkan

 

 

MAKASSAR: Ombudsman Republik Indonesia meminta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dibatalkan menyusul temuan maladministrasi dalam implementasi peraturan itu yang dilakukan oleh agen inspeksi atau RA (Regulated Agen).
 
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Giridrawardana mengatakan pihaknya juga menyarankan agar pemeirntah merilis Peraturan Menteri Perhubungan sebagai ganti dari Peraturan Dirjen Udara tersebut.
 
Peraturan baru itu nantinya akan mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara yang lebih baik lagi, setidaknya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan.
 
“Kami menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara oleh RA,” katanya dalam ketarangan resmi Ombudsman hari ini, Kamis (12/7).
 
Dia mengatakan temuan maladministrasi itu didapat setelah Ombudsman atas prakarsa sendiri menginvestigasi pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh RA.
 
Hasil temuan, di antaranya perusahaan RA yang beroperasi di lini 2 Bandara Soekarno--Hatta belum melengkapi semua infrastruktur yang diperlukan seperti kapasitas mesin X-Ray yang digunakan terlalu kecil.
 
Kendala itu menyebabkan tidak dapat menampung kargo dalam volume besar serta terjadi penumpukan barang yang akan diperiksa.
 
RA dalam Peraturan Dirjen  Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanahn Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, adalah badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.
 
Ombudsman menilai mata rantai proses pengiriman kargo dengan adanya RA itu menjadi lebih panjang dan lebih lama sehingga memerlukan biaya besar dibandingkan dengan pelaksanaan langsung pada lini 1.
 
Keharusan pelaksana RA yang berada di luar lini 1 bandara dinilai menyebabkan faktor tidak efisien serta tidak menjamin keamanan.
 
Ombudsman dalam investigasinya  juga menemukan proses pemeriksaan kargo dan pos melalui dua kali tahapan, yaitu oleh perusahaan RA yang terdapat pada lini 2 lalu dilakukan pemeriksaan ulang oleh maskapai penerbangan sendiri di lini 1.
 
Selain itu, Ombudsman juga meminta dalam peraturan menteri yang baru nantinya juga dimasukan struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif yang lebih mengedepankan kepentingan nasional dalam hal pertumbuhan investasi dan ekonomi Indonesia.
 
Usulan lain adalah perlu adanya pegawasan pelaksanaan RA dengan melibatkan instansi kepolisian atau keamanan penerbangan dan berkoordinasi secara intensif dengan kementrian dan lembaga negara lain.
 
Danang mengatakan rekomendasi Ombudsman kepada Menteri Perhubungan yaitu memperjelas hubungan antara RA dengan badan usaha angkutan udara berkenaan dengan tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kargo dan pos.
 
Menhub juga diminta menetapkan batas atas tarif jasa pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan oleh RA berdasarkan perhitungan struktur biaya yang wajar dan jelas dengan melibatkan dan memperhatikan pendapat para pemangku kepentingan demi mencegah ekonomi biaya tinggi.
 
Danang mengatakan sebelum rekomendasi ini dibuat, pihaknya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah membahas dengan pihak terkait al. Dirjen Perhubungan Udara, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, dan Ditjen Bea dan Cukai.
 
Pihak lain adalah Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Badan Karantina Ikan dan Hewan, Direktur Operasional Angkasa Pura II (Persero). “Pada intinya, terjadi tumpang tindih fungsi RA dengan fungsi pengawasan dan keamanan yang dilakukan oleh instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Danang. (sut)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper