MAKASSAR: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang penerapan Regulated Agent di bandara berpotensi menimbulkan tambahan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.
“Contohnya di Bandara Soekarno-Hatta biaya pemeriksaan keamanan kargo dan pos awalnya Rp60/kg tetapi kini menjadi Rp450/kg,” ini biaya tinggi. Ke depan dikhawatirkan defisit perdangan luar negeri,” Anggota Komisioner KPPU Nawwir Messi dalam diskusi dengan KPPUD Makassar, Kamis (12/7).
Dia mengatakan sebelum pemeriksaan melalui RA, pemeriksaan kargo dan pos dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang dan menggunakan peralatan X-Ray milik PT Angkasa Pura atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Angkasa Pura.
Menurut dia terdapat dua isu utama yang berpotensi terjadi dalam penerapan RA dari sudut pandang persaingan usaha yakni entry barrier (adanya rintangan industrui) dan kartel penetapan harga.
Dia juga mempertanyakan legalitas aspek hukum atas keberadaaan perusahaan Regulated Agent yang mengurusi pemeriksaan kargo dan pos di bandara bagi maskapai.
Dia mengatakan beberapa hal dalam pengaturan RA yang berpotensi menghambat iklim persaingan usaha yakni keterbatasan RA dibandingkan dengan arus barang di bandara.
Nawwir Messi mengatakan upaya Kementerian Perhubungan dalam menertibkan pemeriksaan kargo dan pos di bandara patur diapreasiasi. Namun dia mempertanyakan secara hukum keberadaan Regulated Agent (RA) tersebut.
“Mohon di sini jika ada ahli hukum untuk menjawab, apakah adanya RA ini murni bertujuan untuk keamanan publik? Kalau iya, itu mestinya menjadi tugas negara bukan didelegasikan ke swasta,” katanya.
Dia juga mempertanyakan jika memang pengoperasian RA diberikan ke pihak swasta apakah hanya cukup dengan SK dari dirjen atau keputusan dirjen bukan menggunakan regulasi yang lebih tinggi misalnya dengan UU.
Nawwir mengatakan latar belakang KPPU masuk membahas soal RA mengingat dalam perundang—undangan berlaku disebutkan ada empat tujuan utama.
Tujuan tersebut adalah melindungi kepentingan umum, menjaga iklim usaha kondusif dan kesempatan usaha yang sama, mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan mendorong efisiensi dan efektivitas dunia usaha. (Faa)