JAKARTA: Kementerian Keuangan menegaskan revisi peraturan pengembangan Jembatan Selat Sunda diusulkan untuk menciptakan keadilan dan mendorong penyelesaian proyek secara optimal.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Presiden No.86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda karena melihat pengalaman proyek sejenis sebelumnya yang tidak berjalan optimal.
Dia mencontohkan, salah satunya proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN).
Menurut dia, pengerjaan proyek yang terlalu terikat hanya pada satu pihak tidak akan berjalan optimal. Untuk itu, lanjutnya, lebih baik sejak awal pemerintah membuat sistem yang adil yakni melalui proses lelang terbuka. “Lebih bagus mana, kita dapatkan peserta dari berbagai negara yang sudah teruji dibandingkan dengan pemrakarsa yang sekarang pun masih berupaya gandeng investor?” tanyanya, Selasa(3/7/2012). Dengan begitu, tuturnya, pemerintah akan memastikan semua pihak yang berkompetensi, memiliki kemampuan keuangan dan reputasi yang baik dapat teruji dalam proses lelang. (arh)
BERITA LAINNYA:
- INFLASI JULI: Gapmmi nilai harga gula jadi penentu
- KONTRAK EMAS: BBJ rilis varian 100 gram
- JEDA SIANG: Indeks kian melaju di atas level psikologis 4.000
- Menunggu masterplan, Makassar New Port dibangun tahun depan
- HARGA GAS: 1 September Naik 35%, 1 April 2013 Naik 15%
- 20 Juta warga miskin berpotensi tak dapat jaminan kesehatan
- DIDUGA BAJAK PESAWAT, Dua orang tewas dikeroyok penumpang
- INDUSTRI OTOMOTIF: GM alihkan bisnis logistik ke Gefco
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel