JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI 2012 sekitar 5%-30% pada bulan ini sesuai harapan para pekerja dan pengusaha terkait.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 5%-30% dari upah minimum provinsi DKI 2012 sebesar Rp1,52 juta per bulan itu terlambat dari ketentuannya yaitu 40 hari sebelum masa diberlakukan.“Seperti tahun lalu UMSP telah ditetapkan pada 6 Januari, maka kami berjuang agar UMSP sudah bisa ditetapkan sebelum berakhirnya Januari 2012,” katanya di Jakarta hari ini.Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku UMSP harus sudah ditetapkan pada pekan pertama Januari. Namun, tertunda karena ada keberatan dari salah satu sektor dari sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) yaitu garmen atas kenaikan UMSP sebesar 20%.Karena itu, lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta belum bisa membuat rekomendasi kenaikan UMSP 2012 yang telah disepakati pihak Dewan Pengupahan DKI Jakarta bersama serikat pekerja dari 10 sektor usaha unggulan kenaikannya rata-rata 5%-30%. Deded mengatakan pihaknya harus melakukan kajian sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2012 yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta karena ada 1 sektor yang belum tuntas, yaitu subsektor garmen.Menurutnya, pihak pengusaha garmen kirim surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI yang isinya mereka bersedia memberlakukan kenaikan UMP DKI 2012 sebesar Rp1,52 juta per orang per bulan, dengan catatan tidak ada kenaikan UMSP 2012 yang terlalu tinggi mencapai 20%.Sebab, hasil rapat terakhir Dewan Pengupahan DKI dengan serikat pekerja dari 10 sektor unggulan diputuskan UMSP subsektor garmen naik 5%, di atas tahun lalu 7%. Tetapi, para pekerja di Kawasan Berikan Nusantara, sebagai pusat industri garmen, menuntut kenaikan UMSP sebesar 20%.Sementara itu anggota Dewan Pengupaha DKI Jakarta Mas Muanam mengatakan pihaknya bersama 10 serikat pekerja/buruh memutuskan 10 sektor unggulan diusulkan mengalami kenaikan UMSP 2012 antara 5% hingga 30%“Sektor unggulan itu meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum, kimia, energi dan pertambangan, logam elektronik, mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, sandang dan kulit, serta pariwisata dan telekomunikasi,” katanya.Menurutnya, sektor dengan kenaikan UMSP 2012 tertinggi adalah sektor asuransi dan perbankan serta telekomunikasi masing-masing 30%, sektor otomotif 8%-16%, sektor tekstil, sandang dan kulit 5%, sektor pariwisata 6%, sektor farmasi dan kesehatan 6%-8%.Selanjutnya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, logam, elektronik, mesin serta sektor makanan dan minuman diusulkan naik sekitar 5% hingga 15%. (faa)
UPAH MINIMUM: Pemprov DKI bulan ini tetapkan UMSP
JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI 2012 sekitar 5%-30% pada bulan ini sesuai harapan para pekerja dan pengusaha terkait.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium