Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengungkapkan status kelembagaan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) usai Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas Undang-undang (UU) No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa BPKH tidak akan digabung dalam kementerian anyar tersebut.
"BPKH tidak [digabung], keuangan haji tetap dikelola oleh badan," kata Marwan saat ditanya Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Dia menjelaskan, wewenang BPKH tetap mencakup pengumpulan, pengelolaan, serta penggunaan uang haji secara keseluruhan.
Marwan menyampaikan bahwa urusan tersebut tidak berada dalam satu atap dengan Kementerian Haji dan Umrah yang banyak berurusan dengan teknis ibadah.
Dia menggarisbawahi adanya potensi bahaya apabila pengelolaan keuangan haji berlangsung dalam instansi kementerian.
Baca Juga
"Pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kita pisahkan tentang uang," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini.
Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam sidang.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.