Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Teriak Produksi Rokok Terpuruk Imbas Tarif Cukai

Produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 mencapai 142,6 miliar batang atau turun 2,5% periode yang sama tahun sebelumnya.
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul. Bisnis
Pekerja Pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul. Bisnis

Kekhawatiran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal juga sempat disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI).

Ketua FSP-RTMM-SPSI Jawa Tengah Subaan Abdul Rahman mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal memicu ancaman hilangnya mata pencaharian buruh tembakau. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis industri hasil tembakau (IHT).

Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan hidup jutaan buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di sentra-sentra produksi tembakau nasional.

“Sudah seharusnya peraturan yang memberatkan seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 itu dibatalkan,” kata Subaan dalam keterangan tertulis, Senin, (28/7/2025).

Pihaknya secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024. Subaan menyoroti tiga dampak utama yang dikhawatirkan akan muncul akibat kebijakan ini, penurunan produksi rokok legal, melemahnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya peredaran rokok ilegal. 

Dia juga menilai efek domino dari sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024, seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dan larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya akan memukul industri tembakau, tetapi juga berdampak luas terhadap petani tembakau, pekerja, dan pengusaha UMKM di sektor hilir.

Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai

Kondisi ini juga akan memengaruhi perekonomian wilayah sekitar pabrik secara signifikan, termasuk hilangnya mata pencaharian bagi pedagang, pemilik kos, dan pelaku usaha kecil lainnya di sekitar pabrik.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, realisasi penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% YoY. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT tahun ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku pada 2024.

“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 2/2024, pemesanan pita cukai pada periode 1 Maret sampai 31 Oktober 2024 dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

Kebijakan itu diberikan untuk memberikan relaksasi serta mendukung kelancaran arus kas industri hasil tembakau. Hanya saja, pencatatan realisasi penerimaan cukai pada 2024 mengalami pergeseran sekitar 30 hari.

“Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembali ke aturan normal yakni 60 hari, karena itu pencatatan penerimaan tercatat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Nirwala.

Adapun CHT, yang komponen intinya merupakan cukai rokok, merupakan penyumbang utama penerimaan cukai. Total penerimaan cukai mencapai Rp126,85 triliun sepanjang Januari—Juli 2025 atau setara 51,95% dari target sebesar Rp244,2 triliun.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro