Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang peluncuran secara resmi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah diizinkan mengajukan pinjaman untuk modal usaha mulai 1 Juli 2025. Pinjaman modal dapat diajukan ke bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank perlu mewaspadai risiko kredit KDMP.
Hingga kini belum ada hukum yang memayungi skema pembiayaan KDMP. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan sebagai payung hukum skema pembiayaan. Nantinya, KDMP dapat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 1 miliar—Rp 3 miliar sesuai kebutuhan usaha.
Pengurus KDMP harus mampu menyusun proposal (business plan) sebagai salah satu syarat wajib mengajukan pinjaman. Proposal yang dibuat berisi rencana usaha, yakni mencakup sembako, pangkalan gas, atau pupuk beserta perincian pemanfaatan kredit modal secara terukur.
Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan pengurus KDMP melalui pelatihan dengan materi sesuai kebutuhan untuk menyusun proposal. Pengurus pun dibekali kemampuan manajerial, penguasaan teknologi, dan strategi tata kelola yang baik (good governance).
KDMP harus dikelola secara transparan menghindari penyalahgunaan pinjaman. Karena bukan berasal dari APBN, modal koperasi harus dikelola profesional dan transparan guna menjaga keberlangsungan usaha. Tata kelola yang baik juga menuntut pertanggung jawaban keuangan.
Bank-bank yang tergabung dalam Himbara sebagai sumber pembiayaan koperasi dituntut menerapkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking). Waspada dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu prinsip utama bagi setiap bank untuk menghindari kesalahan dan kerugian.
Baca Juga
Prinsip kehati-hatian diterapkan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan stabilitas operasional bank. Selain itu, asa terhadap penerapan prudential banking dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelbagai layanan keuangan yang diberikan dunia perbankan.
Penerapan prudential banking sesuai Peraturan BI Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Salah satu pertimbangannya adalah kompleksitas instrumen keuangan dapat memicu peningkatan risiko.
Bank sebagai kreditur bagi KDMP pun dituntut memperkuat mekanisme internal mencegah munculnya pelbagai risiko yang merugikan. Mekanisme disusun secara terperinci dan jelas serta mudah diterapkan sesuai persyaratan mengajukan pinjaman untuk modal usaha koperasi.
Selain proposal bisnis, syarat kelayakan pengajuan pinjaman adalah kewajiban tiap KDMP memiliki minimal enam gerai usaha. Bank memiliki prosedur guna memastikan pinjaman segera dikembalikan setelah balik modal. Pinjaman bukanlah dana hibah sehingga harus dilunasi segera.
Sebab itu, bank penyalur kredit perlu memverifikasi dan mengevaluasi semua proposal yang diajukan pengurus sebelum persetujuan pencairan dana. Koperasi bersifat bankable alias memenuhi syarat mendapatkan layanan perbankan berupa pinjaman, kredit, atau pembiayaan.
Patut pula diwaspadai prudential banking tampak bakal sulit ditegakkan karena belum tersedia data tentang rekam jejak keuangan lengkap karena KDMP baru berdiri. Pun data income stability pendapatan, semisal, tak ada sehingga bank kesulitan menilai kalayakan usaha KDMP.
Semua kesulitan menegakkan prinsip prudential banking dipicu situasi serba dadakan. KDMP merupakan hasil kebijakan instan pemerintah Presiden Prabowo Subiyanto yang berhasrat membangun perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa/kelurahan.
Alhasil, minimalisasi risiko usaha juga menghadapi pelbagai tantangan memicu risiko bank bakal mengalami kerugian. Upaya meredam pelbagai risiko pinjaman untuk KDMP, semisal kredit macet, fraud oleh pengurus, atau risiko operasional lainnya tampak kian berat dilakukan bank.
Dalam konteks pinjaman untuk KDMP, makna kepatuhan perbankan terhadap pelbagai regulasi BI tampak sekadar formalitas. Demikian pula kebijakan dan peraturan internal bank berupa SOP yang berlaku internal juga kehilangan taji akibat kebijakan KDMP yang non-agonistik
Secara konseptual, kebijakan agonistik dapat dipahami sebagai upaya perumusan policy secara bijak, melibatkan stakeholders terkait, transparan dan dalam jangka panjang bermanfaat bagi masyarakat. KDMP adalah salah satu contoh kebijakan yang bersifat anti-tesis dari agonistik.
Jika KDMP merupakan hasil kebijakan agonistik, bank kian mudah menerapkan prudential banking sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan BI. Prinsip prudential berfungsi pula sebagai budaya kerja yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dengan sejumlah nilai (values) dalam budaya kerja, seluruh jajaran pimpinan dan staf bank diikat oleh kesepakatan bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat. Bank mengelola semua dana dari masyarakat dengan jaminan keamanan disertai disiplin dan tanggung jawab.
Tanggung jawab tersebut kini kian bertambah berat akibat kebijakan non-agonistik yang mewajibkan bank-bank angota Himbara menyalurkan pinjaman untuk KDMP. Bank harus siap dan waspada terhadap risiko yang timbul akibat mismanagement atau kegagalan KDMP.