14. Jawa Timur
HET LPG 3 kg di Jawa Timur ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. Dalam beleid itu menetapkan HET LPG 3 kg di pangkalan/sub‑penyalur sebesar Rp18.000 per tabung.
15. Bali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 (perubahan atas Pergub 48/2014), yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2022, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan resmi adalah Rp18.000 per tabung. SK ini mengakomodasi penyesuaian akibat kenaikan biaya distribusi dan operasional.
16. Nusa Tenggara Barat
Keputusan Gubernur NTB Nomor 750/444 Tahun 2023, mulai berlaku sejak 18 Juli 2023, menetapkan HET LPG 3 kg senilai Rp18.000 per tabung untuk wilayah kurang dari 60 km dari SPBE.
Sementara itu, untuk wilayah berjaka 60 km hingga 120 km dari SPBE senilai RP 18.750 per tabung, sedangkan wilayah berjarak lebih dari 120 km dari SPBE ditetapkan senilai Rp19.500 per tabung.
17. Nusa Tenggara Timur
Berdasarkan berbagai sumber, belum ada SK Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara spesifik menetapkan HET LPG 3 kg. Sementara harga di lapangan seringkali mengikuti tingkat nasional setelah pergeseran distribusi ke pangkalan resmi di awal 2025, yaitu berkisar Rp18.000 per tabung.
18. Kalimantan Barat
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO‑EKON/2022, yang berlaku sejak Maret 2023, HET LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan sejumlah Rp 18.500 per tabung. Kebijakan ini diberlakukan khusus untuk pangkalan yang berada dalam radius 60 km dari SPBE.
Baca Juga
19. Kalimantan Tengah
Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 700/869/II.3/DESDM, dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, menginstruksikan kepada agen, pangkalan, dan pengecer untuk menaati HET LPG 3 kg sesuai ketentuan di masing‑masing kabupaten/kota.
Berdasarkan laporan resmi Pemprov dan pantauan Tim Inspeksi, harga distributor ke pangkalan adalah Rp18.000 per tabung. Semenatra di tingkat pengecer harga gas melon itu bisa mencapai Rp22.000 per tabung.
20. Kalimantan Selatan
Keputusan Gubernur Kalsel No. 188.44/0385/KUM/2022 menetapkan HET LPG 3 kg di pangkalan sebesar Rp18.500 per tabung. Namun, kabupaten seperti Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan Surat Edaran tambahan, memperbolehkan pengecer menjual maksimal Rp25.000 per tabung, dengan kemungkinan di daerah terpencil capai Rp28.000 per tabung.
21. Kalimantan Timur
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan bervariasi antardaerah. Adapun, HET itu mulai dari Rp18.000 hingga Rp48.000 per tabung. Hal ini sesuai dengan jarak antara kabupaten/kota.
22. Kalimantan Utara
Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K.461/2015 menetapkan HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan seluruh provinsi. Lampirannya memberikan harga tertentu berdasarkan kabupaten/kota, sesuai struktur distribusi. Namun, dalam SK terbaru, menetapkan HET khusus untuk Kabupaten Nunukan sebesar Rp30.000 per tabung.
23. Gorontalo
Melansir berbagai sumber, HET pangkalan resmi LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Ini sesuai ketentuan SK Gubernur dan dipastikan melalui inspeksi ke agen serta pangkalan oleh Pemkot Gorontalo. Meskipun demikian, harga di pengecer/warung kadang lebih tinggi.
24. Sulawesi Utara
Berdasarkan kebijakan gubernur yang berlaku sejak 2015, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan di Sulut adalah Rp18.000 per tabung. Namun, pengecer biasanya menetapkan harga sedikit lebih tinggi, umumnya berkisar Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung, selisih normal karena biaya distribusi lokal.
25. Sulawesi Tengah
HET LPG 3 kg di Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021. HET untuk gas melon itu beragam, ditetapkan berdasarkan jarak dari SPBE.
Umumnya HET di Sulawesi Tengah berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp29.000 per tabung.
26. Sulawesi Selatan
Pergub Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021, mengatur HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan/sub-penyalur untuk seluruh wilayah provinsi. HET resmi ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
27. Sulawesi Tenggara
HET LPG 3 kg di Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2022. Dalam beleid itu HET ditetapkan berbeda-beda tiap kabupaten/kota, menyesuaikan jarak dari SPBE.
Adapun, HET LPG 3 kg ditetapkan dari Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.
28. Sulawesi Barat
HET LPG 3 kg di Sulawesi Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188.4/264/SULBAR/VI/2021. Dalam beleid itu HET ditetapkan senilai Rp18.500 per tabung.
29. Maluku
Berdasarkan berbagai sumber, tidak menemukan dokumen SK Gubernur yang secara langsung menetapkan HET LPG 3 kg. Namun, umumnya LPG 3 kg di Maluku dibanderol Rp19.000 per tabung di tingkat pangkalan.
30. Maluku Utara
Seperti halnya di maluku, tidak ditemukan SK Gubernur terkait HET LPG 3 kg di Maluku Utara. Umumnya, LPG 3 kg dijual seharga Rp19.000 per tabung, mengaku ketentuan nasional.
31. Wilayah Papua
Tidak ditemukan SK Gubernur terkait penetapan HET LPG 3 kg di wilayah Papua. Namun, berdasarkan berbagai sumber, LPG 3 kg di Papua umumnya dijual mengacu harga tingkat nasional mulai dari Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung.