Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan skema satu harga untuk penjualan LPG 3 kg. Hal ini dilakukan lantaran disparitas harga gas melon itu di setiap daerah cukup jauh.
Selama ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pengaturan harga LPG yang ditentukan pemda menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi puluhan triliun rupiah.
"Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran enggak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan pada daerah, ini ada kemungkinan dalam pembahasan Perpres, kami tentukan saja satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," tutur Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Kementerian ESDM mencatat saat ini ada daerah yang penjualan LPG 3 kg mencapai Rp50.000 per tabung. Padahal, Bahlil mengatakan bahwa masyarakat seharusnya mendapatkan harga LPG paling mahal sekitar Rp19.000 per tabung.
Dia menyebut, harga LPG 3 kg setelah subsidi dari pemerintah adalah Rp12.000 per tabung. Sementara itu, harga sampai di pangkalan resmi hanya mencapai Rp16.000 per tabung.
Adapun, rencana skema LPG 3 kg satu harga ditargetkan berlaku mulai 2026.
Lantas, berapa sebenarnya harga LPG 3 kg di setiap daerah?
Daftar harga LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia:
1. Aceh
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/20/2014, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung untuk wilayah dalam radius 60 km dari depo Pertamina (SPPBE) seperti Banda Aceh dan sekitarnya.
Namun, gubernur memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan HET sendiri bagi daerah di luar radius 60 km, menyesuaikan dengan biaya logistik.
Oleh karena itu, harga LPG 3 kg di Aceh berbeda-beda, yakni dikisaran Rp18.000 hingga Rp30.000 per tabung untuk daerah kepulauan.
2. Sumatra Utara
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/546/KPTS/2023, HET LPG 3 kg di tingkat agen dipatok Rp15.000 per tabung dan di tingkat pangkalan Rp17.000 per tabung.
Kendati demikian, di wilayah yang jauh dari depo (lebih dari 60 km), beberapa pangkalan menjual hingga Rp 17.500 per tabung, dan di daerah terpencil seperti Dairi pernah mencapai Rp 19.500 per tabung.
3. Sumatra Barat
HET LPG 3 kg di Sumatra Barat ditentukan lewat Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 95 Tahun 2014. Dalam beleid itu, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp17.000 per tabung.
Namun, di beberapa wilayah ada yang menjualan dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.
4. Riau
Belum menemukan salinan SK Gubernur Riau terbaru terkait HET LPG 3 kg. Meski begitu, dari situs JDIH Riau ada dokumen kewenangan menetapkan HET di provinsi, walaupun tanpa angka harga spesifik.
Namun, pada praktiknya HET provinsi sering berada di kisaran Rp17.000 hingga 18.000 per tabung. Di Kabupaten Siak misalnya, HET pangkalan ditetapkan Rp21.000 per tabung sejak 7 Juli 2025, sesuai SK Bupati Siak No. 100.3.3.2/HK/KPTS/2025.
Baca Juga
5. Jambi
SK Gubernur Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 menetapkan HET LPG 3 kg di provinsi ini berada dalam rentang Rp18.000 hingga Rp28.000 per tabung. Hal ini dengan penyesuaian berdasarkan radius distribusi dari SPBE ke pangkalan/sub-penyalur di masing-masing kabupaten/kota.
6. Sumatra Selatan
HET LPG 3 kg di Sumatra Selatan ditetapkan berdasarkan SK Pj. Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025. Dalam beleid itu, HET di pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
7. Bengkulu
HET LPG 3 kg di Bengkulu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 Tahun 2023. HET ditetapkan berbeda tiap kabupaten/kota, disesuaikan jarak distribusi dari SPBE.
Adapun, HET itu berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung.
8. Lampung
HET LPG 3 kg di Lampung ditetapkan lewat SK Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024. Berdasarkan SK tersebut HET ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung di tingkat pangkalan.
9. Banten
Dilansir dari berbagai sumber, harga resmi LPG 3 kg berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp19.500 per tabung. Harga ini ditetapkan mengikuti struktur biaya distribusi dan disahkan melalui SK Gubernur Banten yang mencakup penyesuaian jarak distribusi dari depot SPBE ke konsumen.
10. Jakarta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 menetapkan HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp16.000 per tabung. Namun, pengecer diperbolehkan menjual lebih tinggi, biasanya antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung.
11. Jawa Barat
HET pangkalan umum di Jawa Barat adalah Rp18.000 per tabung, sedangkan untuk daerah yang berada di luar radius 60 km dari SPBE, HET naik menjadi Rp19.500 er tabung. Kebijakan ini mengikuti arahan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 542/34/AdmRek/2012 tentang distribusi dan harga LPG 3 kg.
12. Jawa Tengah
HET LPG 3 kg di Jawa tengah mengacu pada Keputusan Gubernur Jateng No. 540/20 Tahun 2024. Dalam beleid itu, HET pangkalan/sub-penyalur ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Harga ini mencakup harga beli agen, biaya distribusi, margin pangkalan, dan PPN.
13. Yogyakarta
Keputusan Gubernur DIY No. 457/KEP/2024, mengatur HET LPG 3 kg di pangkalan/sub-penyalur sebesar Rp 18.000 per tabung. Namun, pengecer/warung biasanya menjual lebih tinggi, yakni Rp21.000 hingga Rp23.000 per tabung, karena membeli dari pangkalan dengan harga di atas HET resmi.