Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Belum Beri Sanksi Aplikator Pemotong Tarif Ojol di Atas 20%

Kemenhub mengaku belum pernah memberikan sanksi bagi para aplikator yang melanggar ketentuan pemotongan tarif bagi mitra atau driver ojol di atas 20%
Penumpang bersiap menggunakan layanan ojek online di Jakarta, Selasa (20/5/2025)
Penumpang bersiap menggunakan layanan ojek online di Jakarta, Selasa (20/5/2025)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum pernah memberikan sanksi tegas bagi para aplikator yang melanggar ketentuan pemotongan tarif bagi mitra atau driver ojol.

Asal tahu saja, saat ini aturan potongan tarif maksimal 20% yang dibebankan aplikator kepada driver ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Aan Suhanan menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai pelanggaran tersebut masih belum tersedia, sehingga pihaknya belum dapat melakukan penindakan.

“Ya, jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20% itu belum ada sanksi. Belum bisa berbicara sanksi,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Meski demikian, Kemenhub mengaku telah beberapa kali memberikan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pengenaan sanksi tersebut. 

Dia juga berharap regulasi ke depan dapat turut mencakup pemberian sanksi terhadap aplikator yang masih melanggar aturan mengenai potongan tarif maksimal itu. 

“Makannya dengan regulasi ke depan nanti, mungkin prosesnya itu nanti. Kita hanya bisa mengusulkan ke Komdigi,” pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah pengemudi ojol memang sempat melakukan demonstrasi pada 20 Mei 2025.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. 

Ketika dikonfirmasi Bisnis.com terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif ojol yang mencapai 50%. 

"Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%," ujar Igun. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%.

“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper