Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi Impor Bisa Redam Tekanan Tarif Trump? Ini Kata Kadin

Kadin menilai deregulasi kebijakan impor dapat menggairahkan industri dalam negeri.
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai langkah pemerintah melakukan deregulasi kebijakan dan ketentuan impor tak serta-merta dapat meredam dampak tekanan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, hal tersebut lantaran pelonggaran impor lebih ditujukan untuk memperlancar pasokan bahan baku industri dalam negeri. 

“Secara langsung, tidak. Deregulasi impor tidak serta-merta meredam tekanan tarif dari AS karena sifatnya lebih menyentuh sisi input domestik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian Saleh Husin kepada Bisnis, Senin (30/6/2025).

Namun, Saleh tak memungkiri kebijakan pelonggaran impor secara tidak langsung bisa memperkuat daya saing ekspor produk Indonesia. Menurutnya, jika pelaku industri mendapat bahan baku lebih murah dan cepat, maka harga dan kualitas produk ekspor bisa lebih kompetitif.

Dia menekankan bahwa strategi merespons tekanan tarif dari AS harus lebih komprehensif, mencakup perundingan bilateral, diversifikasi pasar ekspor, dan percepatan implementasi perjanjian perdagangan bebas dengan mitra lain seperti Uni Eropa agar Indonesia tidak terlalu bergantung kepada pasar AS.

Terlepas dari kebijakan tarif Trump, Saleh menuturkan bahwa deregulasi ketentuan impor secara umum sejalan dengan kebutuhan sektor riil, terutama sektor industri pengolahan yang sangat tergantung pada ketersediaan bahan baku dan barang modal.

Terlebih, Saleh mengungkap pelaku industri menghadapi tantangan berupa kelangkaan pasokan, keterlambatan logistik, dan tingginya harga input dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan pelonggaran aturan impor, kelancaran pasok bisa lebih terjamin, yang pada gilirannya mendukung produktivitas dan kontinuitas operasional,” ujarnya.

Selain itu, Saleh menilai deregulasi ini berpotensi menggairahkan dunia usaha karena dapat menurunkan biaya produksi, mempercepat proses bisnis, dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri dalam memilih sumber bahan baku dan barang modal.

“Namun, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan sangat penting. Dunia usaha perlu kejelasan jangka menengah-panjang tentang kebijakan ini,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ada kepastian dan transparansi, maka investasi baru dan perluasan usaha bisa terdorong lebih cepat.

Di samping itu, Kadin juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap harus dibarengi dengan langkah mitigasi bagi industri dalam negeri, agar tidak terdisrupsi oleh masuknya barang impor yang sejenis.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan sembilan Permendag baru berbasis klaster. Pencabutan regulasi ini seiring dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.

Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16–24 Tahun 2025. Adapun, Permendag baru ini mulai berlaku dalam 2 bulan ke depan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag akan membagi Permendag berdasarkan klaster untuk memudahkan jika terjadi perubahan ke depan.

“Permendag ini kami bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada,” terang Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pertama, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nol. 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

Selanjutnya, Kemendag membagi Permendag berdasarkan klaster sektor atau komoditas. Pembagian Permendag per klaster bertujuan untuk memudahkan regulasi ke depan.

“Jadi ini [Permendag] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya,” terangnya. 

Perinciannya, pertama, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Kedua, Permendag Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 (Permendag 19/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

Keempat, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 (Permendag 20/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

Keenam, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 (Permendag 22/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Ketujuh, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 (Permendag 23/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

Kedelapan, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 (Permendag 24/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, Kemendag juga memutuskan sebanyak 10 komoditas atau 482 HS dilakukan relaksasi terkait deregulasi kebijakan dan ketentuan impor. Salah satu komoditas yang direlaksasi adalah food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk food tray, komoditas ini masuk ke dalam produk penunjang program nasional. Sebelumnya, food tray harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, food tray sudah tidak ada lagi larangan dan pembatasan (lartas).

Dalam hal pengaturan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi, Kemendag memasukkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam kebijakan dan pengaturan impor baru.

“Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS [laporan surveyor],” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper