Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 24 Juni 2025 telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp600.000 kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap I, pemerintah akan mencairkan bantuan untuk 3,69 juta pekerja/buruh.
“Sampai hari ini, Selasa, 24 Juni, dari jumlah penerima tahap I sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2,45 juta,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).
Sisanya atau sekitar 1,24 juta penerima, kata Yassierli, sedang dalam proses penyaluran.
Untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, kata dia, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.
Adapun, BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga
“Kami antisipasi penerima BSU yang tidak memiliki rekenkng himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.
Kemnaker sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.
Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
“BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).
Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.
Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU 2025
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.
Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.