Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025/Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus. Bantuan ditujukan kepada pekerja/buruh untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan pantauan Bisnis di platform media sosial X, sejumlah warganet telah menerima BSU 2025 senilai Rp600.000. Beberapa warganet tampak membagikan tangkapan layar bukti penerimaan BSU 2025.

“Alhamdulillah, BSU 2025 sudah cair,” tulis akun @rosy***, dikutip Selasa (24/6/2025).

Kendati begitu, tidak sedikit pula yang belum menerima BSU 2025. Melalui cuitan di akun @worksfess, banyak warganet yang curhat belum menerima BSU 2025.

“Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum,” tulis akun @ca***.

“Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair,” ujar @dich***.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.

Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. 

“BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).

Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.

Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU 2025 

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan 

3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan 

Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara. 

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper