Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025). Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,2 juta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pengawasan oleh tim gabungan stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete telah mengamankan barang bukti berupa empat karton yang berisi 1.950 telur penyu.
“Tadi malam saya mendapat laporan dari kepala pangkalan Pontianak. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton dengan jumlah 1.950 butir,” kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Pung menjelaskan, telur penyu yang diselundupkan ini masuk dalam kategori Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna / CITES) yang dilarang diperdagangkan.
Dia mengungkap bahwa telur penyu ini dikirim dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan diangkut dengan menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.
“Biasanya mereka akan dijual ke Malaysia. Jadi ini penyelundupan. Mungkin dijual ke sana, ada yang dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan,” tutur Pung.
Baca Juga
Meski nilai kerugian dari penyelundupan telur penyu tergolong kecil, Pung menyoroti dampak habitat penyu yang rusak imbas kasus tersebut. Dia khawatir, habitat penyu kedepannya akan punah jika kejahatan ini terus dibiarkan.
Adapun, saat ini pihaknya masih terus menelusuri pelaku penyelundupan telur penyu.
“Ini ada sanksinya loh di sini. Artinya, nanti pemiliknya sedang kami gali siapa pemiliknya. Kalau ketemu ya akan diminta pertanggungjawaban dalangnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku perdagangan penyu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” bunyi Pasal 40 ayat (2) beleid itu, dikutip Rabu (18/6/2025).