Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 yang meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Adapun, rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang terbuat dari bahan alami atau buatan, ditempatkan di perairan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan ikan di sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, Kapal Pengawas KP Orca 04 berhasil mengamankan 21 rumpon ilegal di perairan Papua. Pemilik rumpon diduga milik nelayan asal Filipina.
“Kapal kita Orca 04 ya melakukan operasi juga di wilayah di atas Papua, Samudera Pasifik, itu mengamankan 21 rumpun ilegal miliknya Filipina,” kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Pung mengatakan, modus yang dilakukan oleh para nelayan ini adalah menjadikan rumpon sebagai tempat fishing ground kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Selain berhasil mengangkat 21 rumpon di perairan Papua, pihaknya juga mengangkat semacam cool box dengan kapasitas 5 ton.
Dengan diamankannya 21 rumpon ilegal ini, valuasi kerugian yang berhasil diselamatkan KKP mencapai Rp16,8 miliar.
Baca Juga
“Dari hasil operasi rumpon tersebut kita bisa menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp16,8 miliar,” ujar Pung.
Dia menjelaskan, rumpon-rumpon ilegal ini harus ditertibkan. Pasalnya, rumpon ilegal ini menjadi penghalang bagi ikan ke perairan Indonesia. Tidak hanya itu, Pung menyebut bahwa rumpon ilegal dapat mengganggu ekosistem sumber daya ikan, ruaya, dan nursery ground.
Dampak lainnya, kata Pung, nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan.
“Inilah yang kita coba tertibkan dan masih ada beberapa rumpon lagi yang nanti akan kita kembali kesana lagi,” ungkapnya.
Adapun per Juni 2025, Pung mengungkap setidaknya sudah ada sekitar 44 rumpon ilegal yang berhasil ditertibkan. Rumpon-rumpon ini tersebar di sejumlah WPPNRI.
“Jadi lumayan banyak juga dan ini terus kami lakukan operasi selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, fish aggregating device (FAD) atau rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan.
Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. Penempatan rumpon di perairan Indonesia sendiri harus mengikuti peraturan yang berlaku. Para pelaku usaha perikanan harus memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.36/2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.