Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Struktur Badan Penerimaan Negara Sudah Sampai Meja Prabowo, Ini Isinya

Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga PPATK masuk dalam struktur Badan Otorita Penerimaan Negara yang bocorannya beredar hari ini.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/5/2025). / ANTARA FOTO-Galih Pradipta-foc
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/5/2025). / ANTARA FOTO-Galih Pradipta-foc

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, mengungkapkan bocoran struktur Badan Otorita Penerimaan Negara yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

Edi Slamet Irianto mengungkapkan Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dirancang berada langsung di bawah Presiden RI. Nantinya, menteri/kepala BOPN akan dibantu oleh dua wakil yaitu Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

"Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan," ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

Terkait sosok yang akan menjabat sebagai menteri/kepala BOPN, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Unissula itu menyatakan yang tahu hanya Prabowo. Sebelumnya, Edi sendiri sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala BOPN.

Dia pun menekan pentingnya BOPN segera terbentuk. Dia menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. 

Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

“Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi.

Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum tahu kapan BOPN akan terbentuk karena keputusan ada di Prabowo. Hanya saja, legislator asal fraksi Partai Golkar itu mengaku bahwa Komisi XI DPR akan selalu mendukung keputusan presiden termasuk perihal pembentukan BOPN.

"Apapun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan, apalagi Golkar itu kan bagian dari kekuasaan," kata Misbhakun pada kesempatan yang sama.

Berikut bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

  1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI

  2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

  3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

  4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan

  5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:
    1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    5. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    6. Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

  6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:
    • Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    • Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

  7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

  8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper