Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menyoroti untung dan rugi masuknya usaha kecil dan menengah ke pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, ada sejumlah tantangan yang dihadapi jika badan usaha kecil dan menengah mengelola pertambangan minerba. Salah satunya, dari sisi teknologi, permodalan, maupun tata kelola operasional.
“Tidak semua UKM siap di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Kemudian dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja, Ronald menyebut bahwa pertambangan memiliki risiko lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi.
Menurutnya, tanpa adanya pendampingan atau kemitraan yang kuat, hal ini dapat menjadi bumerang bagi UKM pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Tanpa pendampingan atau kemitraan yang kuat, ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.
Baca Juga
Tantangan lainnya, kata dia, UKM harus mampu memenuhi standar perizinan, pelaporan, dan pengelolaan pasca tambang yang dinilai cukup kompleks.
Di satu sisi, dia melihat kebijakan ini dapat menciptakan pemerataan ekonomi lantaran pelaku usaha kecil dapat terlibat di sektor strategis nasional yang selama ini didominasi pelaku besar.
Selain itu, kebijakan ini dinilai menciptakan lapangan kerja lantaran UKM yang berbasis komunitas berpotensi memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
“Bila dikelola dengan baik, hal ini bisa menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyebut bahwa UKM dapat menjadi mitra operaisonal yang efisien dibanding korporasi besar jika dilibatkan dalam pertambangan minerba.
“Untuk skala tambang rakyat atau tambang kecil, UKM bisa menjadi mitra operasional yang efisien dibanding korporasi besar,” kata Anggawira kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Dia juga menyoroti kerugian dan tantangan masuknya UKM ke pertambangan minerba. Menurutnya, sektor ini perlu duatur dengan ketat, mulai dari aspek lingkungan, teknis, hingga finansial.
Anggawira mengatakan, ketidaksiapan UKM bisa membuka celah pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial. Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pengalaman selama era otonomi daerah (otda) menunjukkan bahwa banyak IUP diberikan secara serampangan tanpa evaluasi yang ketat.
“Hal inilah yang membuat sektor minerba sempat ‘ruwet’, dan kita harus belajar dari sana,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.
“Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Mengenai arahan Bahlil, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.
“Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan.
“Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.