Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperketat kriteria bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) penerima izin usaha pertambangan (IUP).
Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menyampaikan, perlu dibuat standar minimum yang ketat jika pemerintah serius untuk memberikan IUP kepada UKM.
“Menurut kami, jika pemerintah serius, maka perlu dibuat standar minimum yang ketat,” kata Anggawira kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Menurut dia, ada beberapa kriteria yang wajib dimiliki UKM untuk bisa turut serta mengelola pertambangan minerba. Pertama, memiliki mitra teknis atau pendampingan dari perusahaan berizin yang kompeten.
Kedua, memenuhi sertifikasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, memiliki modal minimum dan struktur organisasi yang memadai untuk mengelola operasi tambang.
Terakhir, terverifikasi sebagai UKM binaan dalam ekosistem industri yang terintegrasi, bukan UKM fiktif atau proxy dari korporasi besar.
Baca Juga
“Kami mendukung kebijakan afirmatif, tapi jangan sampai niat baik ini justru menciptakan kerusakan baru karena lemahnya kapasitas pelaku,” ujarnya.
Dia mengharapkan, konsistensi regulasi dan pengawasan dapat dijalankan secara serius sehingga pemberdayaan UKM di sektor minerba ini benar-benar menjadi solusi, bukan menambah beban masalah di lapangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan sinkronisasi terkait aturan turunan dari UU No.2/2025, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan kriteria UKM yang dapat menerima izin usaha tambang.
“Sedang disiapkan, sedang disiapkan semuanya,” ujar Maman kepada awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Maman menuturkan, pemerintah melalui kebijakan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan konsep besar yang didorong Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi kerakyatan.
“Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.