Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam

Kementerian ESDM mengungkap pemilik izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua ialah PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha Antam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat mengelar konferensi pers terkait dengan polemik tambang nikel yang mengancam kawasan Raja Ampat, Papua, Jakarta, Kamis (5/6/2025).-BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat mengelar konferensi pers terkait dengan polemik tambang nikel yang mengancam kawasan Raja Ampat, Papua, Jakarta, Kamis (5/6/2025).-BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap identitas perusahaan yang melakukan praktik penambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Belakangan diketahui, operasi penambangan itu dilaksanakan oleh PT Gag Nikel.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa PT Gag Nikel sendiri merupakan entitas usaha milik perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

“PT Gag Nikel ini yang punya adalah Antam Badan Usaha Milik Negara,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Bahlil mengungkap, PT Gag Nikel telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017 dan telah melakukan operasi penambangan sejak 2018.

Meski izin usaha PT Gag Nikel itu terbit jauh sebelum masa kepemimpinannya di Kementerian ESDM, Bahlil mengaku perusahaan tersebut telah memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“PT Gag ini dulu sebenarnya itu adalah kontrak karya. Kemudian Kontrak karya ini yang megang siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara lalu negara menyerahkan kepada PT Antam,” jelas Bahlil.

Usai ramai menjadi sorotan lantaran dikhawatirkan bakal merusak ekosistem di Raja Ampat, Bahlil menegaskan telah membekukan sementara IUP PT Gag Nikel per hari ini, Kami (5/6/2025). 

Bahlil menjelaskan, pembekuan sementara izin usaha itu dilakukan seiring dengan rencana pihaknya yang hendak melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari apakah ada praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel.

Pada saat yang sama, Bahlil juga menyoroti sebetulnya terdapat 5 perusahaan yang telah mengantongi IUP untuk melakukan penambangan nikel di sekitar wilayah yang sama. Akan tetapi, keempat perusahaan lainnya hingga saat ini masih belum melakukan operasi.

Dengan demikian, izin usaha yang dibekukan barulah milik PT Gag Nikel yang memang tercatat telah melaksanakan operasi tambang sejak periode 2018.

“IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari Dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag Nikel,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper