Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bakal Sidangkan Proyek Pipa Gas Cisem II, Dugaan Persekongkolan Tender

KPPU mengungkap perkara proyek Pipa Gas Cirebon - Semarang memasuki tahap dua persidangan. Investigasi telah selesai dilakukan.
Ilustrasi infrastruktur pipa gas
Ilustrasi infrastruktur pipa gas

Bisnis.com, JAKARTA — Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam mega proyek Pipa Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap II senilai hampir Rp3 triliun. 

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, perkara tersebut kini siap memasuki tahap persidangan. Hal ini menyusul temuan kuat adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

Proyek Cisem II yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah. 

Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari 2024 hingga 2026. 

"Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri," ucap Fanshurullah melalui keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

dia menuturkan, tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km. 

Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Namun, investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.

Menyikapi hal tersebut, Investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7. 

Fanshurullah menyebut, dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

"Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fanshurullah mengatakan bahwa sektor energi atau minyak dan gas (migas) dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai indeks persaingan usaha yang terendah selama lima tahun terakhir. Dia pun menekankan pentingnya perbaikan pada sektor tersebut.

“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ungkap Fanshurullah.

Dia menambahkan bahwa KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara. Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan publik diharapkan mencermati jalannya proses sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap proyek infrastruktur vital.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper