Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Fahri Hamzah Soal Rencana Luas Tanah Rumah Subsidi Hanya 25 Meter

Wamen PKP Fahri Hamzah merespons soal rencana revisi batas luas tanah rumah subsidi yang diperkecil menjadi 25 meter persegi dari sebelumnya 60 meter persegi
Wakil Menteri  Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah saat ditemui di Kantor Sumitro Institute, Jakarta, Minggu (1/6/2025).-BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah saat ditemui di Kantor Sumitro Institute, Jakarta, Minggu (1/6/2025).-BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah buka suara mengenai rencana revisi batas luas tanah rumah subsidi yang dikabarkan bakal diperkecil menjadi 25 m2 dari sebelumnya 60 m2.

Fahri mengakui rencana tersebut memang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025. Namun, dia memastikan bahwa draf tersebut belum final.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Sumitro Institute, Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa pemerintah justru hendak memperluas batas minimal luas bangunan rumah subsidi dari minimal 36 m2 menjadi 40 m2.

Usulan perluasan luas bangunan tersebut dilakukan sesuai standar Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan. Terlebih, kriteria rumah layak juga saat ini disandarkan pada pemenuhan standar SDGs tersebut.

“Itu SDGs-nya kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilin karena itu standar. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, itu kita harus pakai SDGs, tidak boleh maunya kita,” tandasnya,

Untuk diketahui, luasan rumah subsidi ramai jadi sorotan usai draft Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025 tentang atasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah ramai jadi perbincangan.

Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Usulan perubahan luas rumah subsidi itu mendapat sorotan dari Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang menyebut rumusan draf tersebut bukan lahir dari usulan Satgas.

Bahkan, Bonny mengaku rencana memperkecil luas lahan rumah subsidi itu belum dikoordinasikan langsung bersama Satgas. 

“Kami [Satgas] nggak pernah diinformasikan [terkait rencana perubahan luas rumah subsidi]. Dan saya yakin pak Hashim, Ketua Satgas tidak juga diinformasikan dan saya rasa saya sepaham dengan dia karena saya tahu Asta Cita Presiden itu yang kita amanahkan dengan Pak Hasim, tidak pernah [ada usulan luas rumah subsidi diperkecil],” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper