Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Angka PHK Dilihat dari BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bulan Ini

Pemerintah menggunakan basis data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan guna melihat angka PHK.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penggunaan basis data BPJS Ketenagakerjaan akan memperjelas pergerakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan basis data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan guna melihat angka PHK. Hal itu mulai dilakukan bulan ini atau Juni 2025. 

Yassierli menyebutkan mulai bulan ini pemerintah akan mendata angka PHK berdasarkan data klaim JKP yang turut terintegrasi dengan data Kemnaker. 

"Jadi kita tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas [ketenagakerjaan]. Itu hanya sebagai pembanding, nanti kita akan pakai dari JKP. Itu lebih clear, lebih jelas kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana kita bisa lebih jelas," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Menurut Yassierli, selama ini pendataan PHK oleh pemerintah belum memiliki sistem yang matang. Apalagi, lanjutnya, dia baru menjabat sebagai menteri selama tujuh bulan. 

Akan tetapi, Yassierli meyakini bahwa sistem yang diterapkan untuk mendata jumlah PHK sudah matang. Utamanya setelah ada program JKP.

"Jadi selama ini data kan memang kita belum mature sistemnya. Saya kan juga baru tujuh bulan ya, sekarang sistemnya kita sudah mature. Ketika memang JKP itu sudah established," ucapnya. 

Pada keterangan sebelumnya, Yassierli menyebut data PHK awalnya merujuk dari laporan Dinas Ketenagakerjaan setiap daerah. Mulai Juni 2025, pendataan akan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Pusdatin Kemnaker. 

Adapun terdapat  perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

“Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper