Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Visa Haji oleh Arab Saudi pada 2025, BP Haji Janjikan Evaluasi Layanan

Pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Pemerintah menyebut ada enam pemegang user id ini.
Jemaah melakukan tawaf di area kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.
Jemaah melakukan tawaf di area kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara (BP) Haji menyebut langkah Pemerintah Arab Saudi memperketat kebijakan visa dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebagai langkah positif. Pengetatan tersebut dinilai sebagai upaya positif untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman, termasuk bagi jemaah asal Indonesia.

Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf menyatakan bahwa kebijakan baru Saudi, seperti pengetatan visa haji dan penerapan platform Nusuk, menuntut penyelenggara haji Indonesia untuk cepat beradaptasi. Ia menambahkan, meskipun masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan, para petugas haji Indonesia telah bekerja ekstra untuk menyelesaikannya menjelang puncak ibadah wukuf di Arafah.

"Tahun ini saya melihat pemerintah Arab Saudi benar-benar berusaha keras untuk menjadikan haji lebih tertib. Berbagai kebijakan mereka keluarkan, meskipun bagi sebagian mungkin terasa tidak menyenangkan, tapi menurut kami itu adalah hal yang positif,” kata Irfan seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

Dia juga menyoroti pemberlakuan sistem multisyarikah yang mulai diterapkan tahun ini.Irfan menyebut skema tersebut membuka ruang kompetisi layanan yang lebih sehat, meski masih terdapat kekurangan seperti keterlambatan penerbitan dokumen Nusuk.

“Kami akan lakukan evaluasi mendalam terhadap delapan syarikah yang ada. Mana yang bagus akan dikembangkan, mana yang kurang akan kami pertimbangkan untuk tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan ketertiban dan ketegasan Arab Saudi perlu disambut dengan kesiapan penuh dari pemerintah Indonesia. Ia menyoroti persoalan layanan seperti penempatan jemaah suami-istri di hotel yang terpisah, kesenjangan layanan antar-syarikah, dan penataan istitha’ah kesehatan.

“BP Haji akan menata ulang standar kesehatan agar tidak membahayakan jamaah lain,” tegas Dahnil, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Amirulhaj 2025.

Dahnil juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap penyelenggaraan haji tahun ini sebagai masa transisi menuju pelaksanaan penuh oleh BP Haji mulai 2026. Presiden mendorong agar biaya haji dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

BP Haji menegaskan bahwa sistem multisyarikah akan dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian dan evaluasi berkelanjutan agar persaingan antarpenyedia layanan tetap sehat dan sesuai standar pelayanan yang seragam.

6 Pemegang e-hajj yang Berhak Mengajukan Permohonan Visa Haji Khusus

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebut Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 WIB waktu Arab Saudi. Artinya jemaah yang berencana berangkat namun belum menerima visa sudah tidak dapat lagi melanjutkan niat ibadahnya. 

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pada musim haji 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.

“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” paparnya.

Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.

Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti. Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya” sebut Hilman.

Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.

Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper