Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta BPKH Lebih Bermanfaat untuk Jemaah, Siapkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mampu meningkatkan nilai manfaat dari dana haji.
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mampu meningkatkan nilai manfaat dari dana haji untuk meringankan beban jemaah. Apalagi saat ini dana yang dikelola telah mencapai Rp171 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyampaikan BPKH seharusnya mampu menghasilkan nilai manfaat hingga 10%, bukan hanya 6% seperti yang kerap disampaikan dalam berbagai forum akademik.

“Kalau berbicara dana haji, maka pelaksanaannya juga harus diperhatikan. Kami menekan BPKH agar nilai manfaat bisa meningkat,” kata Abdul Wachid dikutip Kamis, (6/3/2025).

Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat adalah dengan investasi strategis. Misalnya, kata dia, dalam sektor perhotelan di Arab Saudi, khususnya di sekitar Masjidil Haram.

Sebagai informasi, Panja Komisi VIII telah menggelar rapat dengan para ketua asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Agenda rapat membahas perubahan Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Rapat ini menandai langkah awal DPR dalam merevisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Harapannya, kebijakan ini nantinya dapat lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah.

Beberapa poin yang menjadi fokus revisi adalah peningkatan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, optimalisasi investasi di sektor yang mendukung layanan haji dan umrah, serta penyesuaian kebijakan agar lebih fleksibel menghadapi perubahan regulasi di Arab Saudi.

Seiring dengan meningkatnya antusias masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, DPR mengharapkan regulasi baru ini dapat memberikan kepastian layanan, sekaligus memastikan dana haji dikelola dengan lebih profesional dan transparan demi kepentingan jemaah Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper