Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama untuk menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai sejak awal Mei 2025, ketika dia mengajukan pensiun dini dari militer.
Djaka mengaku sudah mengirim surat pengunduran sejak 2 Mei 2025. Kendati demikian, dia mengaku surat keputusan (SKP) dari Mabes TNI belum keluar.
"Untuk SKP, kepastiannya tentunya by process dari Mabes TNI maupun dari KSAD," ujar Djaka usai konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/5/2025).
Mantan anggota Tim Mawar Kopassus itu mengungkapkan mengajukan pengunduran diri sejak awal Mei 2025 karena sudah dipanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra.
Saat itu, Djaka masih menjadi sekretaris utama BIN dan perwira TNI aktif. Menurutnya, Herindra mengungkapkan Prabowo ingin menempatkannya sebagai Dirjen Bea Cukai.
"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," jelas Djaka.
Baca Juga
Dia mengaku juga sudah diberi arahan langsung oleh Prabowo. Djaka mengungkapkan presiden ingin dirinya mengawasi penerimaan negara sesuai yang ditargetkan pemerintah.
Dia mencontohkan bahwa selama ini banyak penyeludupan gelap di pelabuhan perlu dikoordinasikan dengan TNI maupun kepolisian.
"Mungkin salah satu ininya adalah untuk itu memastikan tidak ada penyelundupan atau kurangnya penyelundupan sehingga penerimaan negara bisa sesuai dengan target," ungkap Djaka.
Mabes TNI: Letjen Djaka Ajukan Pensiun Dini sejak 6 Mei 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Djaka Budhi Utama telah mundur sebagai prajurit TNI.
Wahyu mengatakan bahwa Djaka telah mengajukan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden pada Selasa (6/5/2025).
"6 Mei 2025, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dia menambahkan, pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI itu resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI No.37/TNI/2025 pada 14 Mei 2025.
Dengan demikian, Wahyu menekankan Letjen Djaka tidak berstatus lagi prajurit TNI aktif dan telah memasuki masa pensiun dini.