Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebut ketentuan batas usia dalam lowongan kerja bukanlah tindakan diskriminasi.
Hadi menyampaikan, merujuk Pasal 5 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik.
“Pembatasan usia sesuai kebutuhan perusahaan itu bukan diskriminasi,” kata Hadi kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).
Dia menuturkan, urusan pembatasan usia, baik usia minimal, usia maksimal, dan usia pensiun merupakan kebutuhan otonom di masing-masing perusahaan. Itu artinya, kata dia, masing-masing perusahaan memiliki kebutuhannya sendiri dalam merekrut tenaga kerja.
Dengan demikian, lanjut Hadi, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai hal tersebut. Dalam beleid itu, hanya menentukan usia pekerja dewasa adalah 18 tahun dan dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun.
“Coba kalau perusahaan maskapai penerbangan mau rekrut pramugari, masa yang usia 60 tahun boleh mendaftar,” ujarnya.
Baca Juga
Alih-alih mengeluarkan kebijakan penghapusan batas usia dalam lowongan kerja, Hadi menilai pemerintah seharusnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar semakin banyak masyarakat yang terserap di pasar kerja.
Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, seperti melindungi investor dari pungutan liar (pungli) dan birokrasi yang rumit.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana untuk menghapus batas usia dalam lowongan kerja. Menurutnya, cara ini akan membantu masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang sama untuk bekerja.
Selain itu, Yassierli ingin agar lapangan kerja yang tersedia saat ini terbuka untuk siapapun tanpa memandang usia.
“Ya itu yang kita bisa sampaikan, kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” kata Yassierli beberapa waktu lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga berencana untuk menelusuri faktor-faktor yang menjadi hambatan masyarakat dalam mendapatkan kesempatan kerja.
“Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” pungkasnya.