Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub dan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan di Purworejo yang Tewaskan 11 Orang

Menhub bekerja sama dengan KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan dumb truk dan angkot dengan korban jiwa mencapai 11 orang
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi saat ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Komplek Senayan, Rabu (6/11/2024). Dudy mengupayakan harga tiket turun saat momentum Natal dan Tahun baru. Bisnis/Artha Adventy
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi saat ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Komplek Senayan, Rabu (6/11/2024). Dudy mengupayakan harga tiket turun saat momentum Natal dan Tahun baru. Bisnis/Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dump truk bermuatan pasir dan angkutan kota (angkot) di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu (7/5/2025). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan insiden yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka. Korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat. 

“Kecelakaan melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,” kata Dudy dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025). 

Dudy menjelaskan truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya. 

Diketahui, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan. Kemenhub mengklaim sedang melakukan penyelidikan bersama pihak terkait mengenai penyebab truk mengalami oleng. 

“Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut,” jelasnya. 

Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper