Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bakal Panggil Dirjen Pajak, Bahas Coretax hingga Penerimaan Negara yang Anjlok

Komisi XI DPR akan meminta penjelasan soal penerimaan negara yang turun sepanjang tahun berjalan, juga perkembangan Coretax yang mengalami gangguan cukup lama.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak untuk membahas perkembangan aplikasi Coretax hingga penerimaan negara yang anjlok.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan belakangan kinerja fiskal mengalami tekanan karena penerimaan negara yang turun. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meminta penjelasan dari otoritas terkait.

"Komisi XI merencanakan di Mei nanti akan mengundang rapat mengenai penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, dan juga penerimaan PNBP. Kita rapatkan dulu, titik-titiknya di mana saja, kalau ada kelemahan di mana, termasuk kita akan membahas soal Coretax kembali," ungkap Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Memang, sepanjang tahun ini atau Januari—Maret 2025, penerimaan pajak 'hanya' mencapai Rp322,6 triliun. Jumlah tersebut turun 18,1% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp393,9 triliun.

Sementara itu, Komisi XI DPR sudah sempat memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan jajarannya untuk membahas permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan pada Februari lalu.

Dalam kesimpulan rapat yang tertutup tersebut, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menunda implementasi Coretax secara penuh. Oleh sebab itu, sistem perpajakan yang lama kembali diaktifkan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.

Sementara itu, Suryo Utomo tidak menampik bahwa pengimplementasian Coretax sempat banyak masalah pada awal penerapannya. Suryo pun berterima kasih atas masukan semua pihak terutama para pengusaha ritel.

Dia pun menyatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penyempurnaan. Menurutnya kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.

"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper