Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Cek Aturannya!

Kini, masyarakat dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas kriteria penerima rumah subsidi. Kini, masyarakat dengan gaji maksimal Rp14 juta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi. 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, aturan mengenai perluasan kriteria MBR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No.5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Usai resmi diundangkan, aturan itu praktis bakal memperluas segmen masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi lewat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

“Jika kemarin dengan penghasilan Rp8 juta [single] dan untuk yang sudah kawin dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).

Dalam Permen itu, besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dibagi berdasarkan empat zonasi wilayah, di antaranya Zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

Lalu, Zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan kriteria MBR paling besar mencapai Rp12 Juta untuk yang belum kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin.

Secara terperinci, berikut aturan baru mengenai kriteria MBR berdasarkan zonanya:

  • Zona 1 (Rp8,5 juta hingga Rp10 juta)

Zona 1 meliputi wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan maksimal gaji MBR sebesar Rp8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin. Sedangkan, untuk peserta Tapera Rp10 juta.

  • Zona 2 (Rp9 juta hingga Rp11 juta)

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali dengan maksimal gaji sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 Juta.

  • Zona 3 (Rp10,5 juta hingga Rp12 juta)

Mencakup wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

  • Zona 4 (Rp12 juta hingga Rp14 Juta)

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah kawin dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper