Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau Satgas Pembangunan IKN. Keputusan itu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU).
Dalam laporannya, Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/204 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara itu telah ditetapkan sejak 26 Maret 2025.
Beleid itu menjelaskan alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN yang disebut sudah tidak lagi diperlukan lantaran telah berdirinya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Di mana, pembangunan IKN ke depan akan dieksekusi langsung oleh Badan Otorita IKN bukan melalui Satgas.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (21/4/2025).
Dalam keputusan itu, Menteri Dody menegaskan bahwa Satgas Pembangunan IKN yang semula diketuai oleh Danis H. Sumadilaga resmi dibubarkan.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, pembangunan IKN memang akan dilanjutkan oleh OIKN usai sosok Basuki Hadimuljono didapuk oleh menjadi Kepala OIKN. Dirinya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sejak saat itu, pelaksanaan pembangunan IKN bakal dilaksanakan langsung oleh OIKN. Di mana, saat ini OIKN tengah melakukan desain pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN.
Mendukung hal itu, Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, merinci, pihaknya mendapat pagu anggaran sebesar Rp5,4 triliun pada tahun ini.
OIKN juga resmi mendapat tambahan pagu anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk mendukung kawasan yudikatif dan legislatif. Seiring dengan finalisasi tambahan anggaran itu, maka pembangunan IKN dipastikan bakal terus berlanjut.
“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp5,4 triliun dari OIKN. Dan ada tambahan sekitar Rp8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” pungkasnya.