6. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.
Relaksasi ini diberikan untuk masyarakat Kalimantan Utara hingga akhir 2025.
7. Aceh
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh diberikan untuk masyarakat hingga 31 Desember 2025. Pemberian keringanan ini juga ditujukan untuk masyarakat yang ingin memutihkan pajak progresif atau kendaraan lebih dari satu.
8. Sulawesi Selatan
Baca Juga
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberika penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 14 April-14 Mei 2025. Pihaknya akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
9. Bali
Bali juga memberikan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Potongan ini diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35%.
Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15%. Bagi masyarakat yang ingin membayar BBNKB untuk kendaraan baru akan mendapatkan potongan sebesar 24%.
Masyarakat juga bebas pajak progresif dan BBNKB II.
10. Kepulauan Riau
Terakhir, wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Kepulauan Riau. Masyarakat akan mendapat diskon PKB sebesar 13,94%.
Kemudian ada juga diskon 39,75% untuk biaya BBNKB. Diskon tersebut berlaku hingga Juni 2025.