Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan global yang dibangun di atas sistem berbasis aturan (rules-based system) yang dipelopori antara lain oleh Amerika Serikat sejak tahun 1947 (GATT-General Agreement on Tariffs and Trade) dan dilanjutkan dengan pembentukan organisasi perdagangan dunia WTO (World Trade Organization) tahun 1995 nampak bermasa depan suram.
Pada tanggal 2 April 2025, dalam sebuah acara dramatis di Gedung Putih, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif bea masuk baru untuk beberapa negara mitra dagang sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan ekonomi Amerika dan melindungi industri dalam negeri. Sekaligus Trump juga mengumumkan tarif timbal balik untuk sejumlah 92 negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS, termasuk Indonesia.
Tarif timbal balik ini akan diterapkan mulai tanggal 9 April 2025. Kebijakan ini seharusnya bukan suatu kejutan karena sejak menjabat di periode pertama, Presiden Trump telah menerapkan kebijakan tarifikasi sebagai bagian dari kebijakan “America First” untuk membuat Amerika hebat kembali. Namun, tetap saja skala dan cakupan tarif tersebut mengkonfirmasi bahwa dalam satu gebrakan hari pembebasan (“Liberation Day”), Washington telah membatasi laju arus perdagangan internasional secara signifikan.
Apa Dasar Penetapan Tarif Timbal Balik AS?
Trump nampaknya melakukan penilaian kebijakan perdagangan negara mitra--baik tarif, non-tarif, dan manipulasi mata uang yang dianggap menghambat ekspor AS--untuk menetapkan tarif timbal balik tersebut. Satu sumber mengungkapkan bahwa Washington mendasarkan diri kepada ‘bad math’ (matematika yang buruk) karena menggunakan rasio perbandingan antara defisit perdagangan AS dengan Tiongkok, sebagai contoh, dengan nilai ekspor negara dimaksud ke AS. Trump juga disebutkan telah bermurah hati memberikan diskon sebesar 50% kepada Tiongkok.
Konkritnya, pada tahun 2024 defisit perdagangan AS dengan Tiongkok mencapai USD 295,4 miliar. Impor AS dari Tiongkok sendiri tercatat sebesar USD 438,9 miliar. Dari rasio dimaksud didapatkan angka 67%, yang kemudian didiskon 50% sehingga diperoleh tarif timbal balik sebesar 34%. Tarif ini merupakan tarif tambahan di atas tarif 20% yang sudah diberlakukan sebelumnya atas Tiongkok sehingga total tarif impor mencapai 54%. (https://www.foreignaffairs.com/united-states/age-tariffs-trump-global-economy).
Lalu bagaimana dengan tarif 34% yang dikenakan terhadap Indonesia yang memiliki suplus sebesar USD 16,8 milyar pada tahun 2024 dengan AS? Dasar pengenaan ini perlu dimintakan klarifikasi ke pihak AS. Bagaimana pula nasib sejumlah 111 negara di mana AS mencatatkan posisi surplus pada neraca perdagangan bilateralnya? Negara-negara tersebut, di antaranya Australia dan Inggris, tetap dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen. Bagaimana pula halnya dengan perdagangan jasa--seperti pariwisata, pendidikan, asuransi dan keuangan, jasa komputer dan informasi dan jasa bisnis--di mana AS mengalami surplus dengan sebagian besar mitra dagangnya? Washington dengan mudahnya menafikan faktor perdagangan jasa ini.
Baca Juga
Langkah Strategis Indonesia
Respons cepat Presiden Prabowo untuk mengirim delegasi tingkat tinggi ke Washington guna melakukan negosiasi patut diapresiasi. Meski neraca perdagangan bilateral Indonesia-AS tidak dapat diseimbangkan dalam waktu semalam, tetapi dalam engagement dimaksud kedua negara dapat menyepakati langkah awal untuk mencari solusi saling menguntungkan.
Untuk keperluan tersebut Indonesia (pemerintah dan pelaku usaha) perlu mempersiapkan posisi trade-off yang spesifik dan terukur dengan memperhatikan kepentingan nasional dan skala prioritas pembangunan ekonomi di dalam negeri. Posisi trade-off dimaksud tentunya mempertimbangkan elemen penting surplus neraca perdagangan yang dinikmati Indonesia dan kebijakan Indonesia yang ditengarai oleh pihak AS sebagai hambatan non-tarif dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025.
Meskipun demikian perlu diantisipasi juga pelajaran dari kebijakan Trump periode pertama yaitu kesepakatan perjanjian sektoral pengecualian tarif impor besi baja dan alumunium sebesar 25% dan 10% antara AS dengan antara lain Australia, Brazil, Canada, Mexico, Korea Selatan, Uni Eropa, Jepang, dan Inggris. Perjanjian-perjanjian dimaksud dibatalkan secara sepihak oleh Trump pada tanggal 12 Maret 2025 lalu karena terbukti pengecualian itu menyebabkan impor dari negara-negara dimaksud meningkat dari 74% pada tahun 2018 menjadi 82% pada tahun 2024.
Langkah strategis berikutnya adalah Indonesia perlu segera mengoptimalisasikan kerjasama kemitraan dagang dengan negara-negara partner FTA baik bilateral (Australia, Jepang, Korea, Chile, Uni Emirat Arab) maupun regional (ASEAN, ASEAN-China, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-India, ASEAN-Australia-New Zealand, RCEP) untuk secara kolektif mengurangi dampak negatip tarif AS. Namun, perlu diwaspadai juga fenomena over capacity negara tertentu dan permintaan domestik maupun impor dunia yang lemah sehingga Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan bagi ekspor negara lain, atau sebagai negara ‘fasilitas produksi sementara’ guna menghindari tarif AS (circumvention) apabila Indonesia nantinya mendapatkan pengecualian.
Akhirnya, sangat disayangkan bahwa Amerika Serikat telah mencederai kepemimpinannya selama ini dalam perdagangan bebas dan sebaliknya memimpin kebangkitan proteksionisme yang justru akan lebih membebani konsumen dan bisnis Amerika sendiri karena tarif tinggi akan meningkatkan harga barang impor dan mendorong inflasi. Hari-hari ini, karena tekanan publik di dalam negeri dan lobby negara mitra dagang, kita akan menyaksikan Gedung Putih menyepakati perjanjian-perjanjian bilateral yang bersifat transaksional.
Karena perlakuan tersebut tidak bersifat MFN (Most-Favored Nation) sesuai dengan prinsip dasar WTO maka seluruh aturan dan ketentuan perdagangan internasional berbasis WTO akan terancam. Sementara itu, apabila negara mitra menempuh jalur gugatan melalui WTO (seperti Tiongkok dan Kanada) dan Panel memutuskan bahwa AS bersalah, putusan Panel itu tetap sulit memiliki kekuatan hukum yang tetap karena AS tidak akan menerima hasil Panel begitu saja, sementara badan banding WTO diblokir oleh AS. Trump juga dengan mudah dapat memutuskan untuk meninggalkan WTO—sama seperti AS meninggalkan WHO dan Perjanjian Paris.
Apapun keputusan yang akan diambil Pemerintah Trump, era perdagangan bebas yang ditandai dengan upaya mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nampaknya sulit untuk dikembalikan ke jalur semula.