Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapat aduan dari 26 konsumen Meikarta yang hingga saat ini belum kunjung menerima unit yang dibelinya.
Asosiasi Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Yosafat Erland mengatakan, total kerugian konsumen yang masuk ke dalam laporannya mencapai Rp4,5 miliar yang terdiri dari 26 konsumen.
“Kalau dari paguyuban itu terdiri dari 26 orang, itu kerugiannya di Rp4,5 miliar,” kata Yosafat saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Yosafat menjelaskan, kerugian per individu yang ditanggung 26 konsumen Meikarta itu berada di kisaran Rp180 juta hingga Rp300 jutaan.
Dia menjelaskan, mayoritas pihak konsumen meminta agar ganti rugi dilakukan dalam bentuk pengembalian uang dan menolak penggantian unit.
“Jadi itu saya menyebutnya pemenuhan hak, karena setiap orang ada keinginannya masing-masing. Ada yang memang ingin diganti unit, ada yang memang ingin dikembalikan [uangnya yang sudah masuk],” jelasnya.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Mulyansari memastikan bakal menyelesaikan laporan konsumen Meikarta tersebut.
Mulyansari bahkan menargetkan, proses verifikasi data konsumen bakal rampung dalam kurun waktu 4 bulan saja.
“Makanya itu kita harus ada jangka waktu-jangka waktunya juga. Kita beri mereka kepastian agar tidak terlalu lama. Makanya kemarin kita kasih 4 bulan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait optimistis sengketa proyek hunian vertikal Meikarta milik PT Lippo Group dapat rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar yang juga akrab disapa Ara tersebut menjelaskan, dirinya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap manajemen Lippo Group membahas kelanjutan pembangunan proyek Meikarta.
“Kami banyak mendapat laporan [terkait Meikarta] salah satunya dari YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia], ini tolong dikawal terus, kasus ini saya mau di zaman saya selesai” jelas Ara saat ditemui di Kantornya, Selasa (8/3/2025).