Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mempercepat jangka waktu pemeriksaan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari maksimal 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Sementara itu, waktu pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi maksimal 10 bulan.
Sejalan dengan itu, waktu klarifikasi bagi wajib pajak (WP) untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga dipersingkat, dari yang awalnya 7 hari kerja menjadi 5 hari.
"Namun demikian, WP juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum SPHP disampaikan, yaitu pada saat pembahasan temuan sementara," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).
Oleh sebab itu, ia meyakini pemangkasan waktu klarifikasi tidak akan membebani WP. Ia menjelaskan bahwa pembahasan temuan sementara merupakan salah satu tahapan baru yang diatur dalam PMK 15/2025.
Baca Juga
Dalam pembahasan temuan sementara, WP diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan pemeriksaan. WP juga masih memiliki kesempatan untuk pengungkapan Pasal 8 ayat (4), karena pembahasan temuan sementara dilakukan dalam proses pengujian.
"Dengan demikian, klarifikasi WP dalam tanggapan SPHP dapat lebih fokus pada formal/yuridis pemeriksaan," jelas Dwi.
Ia mengungkapkan bahwa PMK 15/2025 juga sudah disosialisasikan kepada seluruh pemeriksa pajak. Selain itu, sambungnya, pemeriksa pajak akan didukung sistem baru yang lebih modern, yaitu Coretax, yang diklaim mendukung kualitas dan kuantitas pemeriksaan.
"Percepatan pemeriksaan justru dapat membuat produktivitas pemeriksa meningkat, sehingga pemeriksa dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam satu tahun," tutup Dwi.
Sementara itu, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menilai bahwa tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara akan memudahkan WP, meski waktu klarifikasi semakin dipersingkat.
Dalam pembahasan temuan sementara tersebut, hasil pemeriksaan harus dikomunikasikan kepada WP. Prianto meyakini proses ini akan membuat WP lebih siap menyusun tanggapan secara tertulis, lengkap dengan bukti pendukung dalam tanggapan SPHP.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia ini pun mendukung percepatan proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, WP badan sering mengeluhkan lamanya waktu pemeriksaan pajak.
"Sering kali WP harus menunggu respons pemeriksa ketika data-data sudah lengkap disampaikan. Alasan pemeriksa biasanya berkaitan dengan jatuh tempo waktu pemeriksaan," kata Prianto kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini juga menilai bahwa pemangkasan waktu pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum bagi WP untuk mendapatkan hasil akhir pemeriksaan lebih cepat dari ketentuan sebelumnya