Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Yassierli Tunggu Laporan Disnaker Cirebon Soal PHK Massal PT Yihong Novatex

Disnaker Cirebon berencana memanggil PT Yihong Novatex untuk dimintai keterangan perihal PHK massal yang terjadi di perusahaan tekstil tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/3/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/3/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini masih menunggu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yihong Novatex.

Yassierli mengatakan, Disnaker Cirebon berencana memanggil PT Yihong Novatex untuk dimintai keterangan perihal PHK massal yang terjadi di perusahaan tekstil tersebut.

“Dinas mau manggil [PT Yihong Novatex], minggu ini katanya,” kata Yassierli ketika ditemui di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).

Yassierli menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini telah menerima dua laporan yang berbeda, baik dari sisi buruh maupun PT Yihong Novatex.

Lantaran laporan yang masuk berbeda, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh Disnaker setempat.

“Sudah dapat laporan tapi ada dua versi makanya harus diklarifikasi,” ujarnya.

PT Yihong Novatex melakukan PHK terhadap 1.126 buruh pada pertengahan Maret 2025. Hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun jaminan hak-hak pekerja yang diberhentikan.

Dalam catatan Bisnis, pada 10 Maret 2025, pihak manajemen secara mendadak mengeluarkan surat PHK kepada lebih dari seribu buruh yang sebagian besar merupakan operator produksi. 

Keputusan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para pekerja. Mereka mengaku tidak diberi pemberitahuan terlebih dahulu dan merasa dipecat secara tidak adil setelah sebelumnya melakukan mogok kerja selama beberapa hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan internal perusahaan.

Mogok kerja yang dimaksud terjadi selama tiga hari berturut-turut, yang menurut buruh dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji dan jam kerja yang tidak manusiawi. 

Buruh menyatakan pihaknya hanya menuntut hak-hak dasar yang semestinya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. 

“Waktu itu kami hanya ingin menyuarakan hak normatif. Tapi, yang terjadi justru kami semua diberhentikan secara sepihak. Tidak ada mediasi, tidak ada peringatan,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Andi Kristianono beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper