Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara terkait tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap Indonesia.
Untuk diketahui, kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri transaksi senilai US$250.000 atau lebih menjadi salah satu alasan Trump mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan pemerintah masih akan terus berdiskusi dengan AS untuk mencari solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak.
“Pemerintah masih akan membahas dengan AS berbagai hal yang menjadi isu bilateral termasuk tarif dan non tarif untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua pihak,” kata Djatmiko kepada Bisnis.com, Sabtu (5/4/2025).
Djatmiko juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif Trump dengan melibatkan banyak kementerian/lembaga, termasuk dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
“Pemerintah, termasuk Kemendag di dalamnya sedang mengkaji berbagai opsi solusi kedua belah pihak di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dan Kemlu,” ungkapnya.
Baca Juga
Menurutnya, kenaikan tarif baik secara sektoral, resiprokal, dan new baseline (tarif dasar) sebesar 10% pasti akan menjadi persoalan untuk siapapun yang berdagang dengan AS, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, Djatmiko menjelaskan bahwa sejak dua dekade sebelumnya, Indonesia sudah memulai program diversifikasi pasar.
Bahkan, Kemendag juga menyampaikan selama 10 tahun terakhir semakin intensif yang terbukti ada berbagai perjanjian bilateral ataupun regional yang berhasil dicapai.
Perinciannya, seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-EFTA CEPA, Indonesia-Chila CEPA, Indonesia-UAE CEPA, Indonesia-Canada CEPA, dan Indonesia-Korea CEPA.
Kemudian, juga ada Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), ASEAN HK, ASEAN China FTA, ASEAN Korea FTA, ASEAN Japan CEP, Indonesia-Pakistan PTA, Indonesia-Iran PTA, serta Indonesia-Mozambique PTA.
“Akan ditandatangani segera Indonesia-Tunisia PTA, dan dituntaskan EAEU FTA, Peru CEPA, GCC, Turki, Srilanka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan pengenaan tarif dasar 10% untuk semua produk impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar di negara tersebut untuk mengurangi defisit.
China mendapat tarif baru sebesar 34%, sementara Uni Eropa 20%. Pengenaan tarif resiprokal itu sebagai tanggapan atas bea masuk yang dikenakan pada barang-barang AS.
Berikutnya, Kamboja menjadi negara yang mendapat tarif tertinggi, yakni 49%. Posisi kedua diduduki Vietnam dengan 46%. Sri Lanka mendapat tarif resiprokal 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, dan Taiwan 32%.
Sementara itu, Indonesia menerima tarif resiprokal sebesar 32%. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan akan diterapkan kepada 60 negara secara keseluruhan. Adapun, Kanada dan Meksiko, dua mitra dagang terbesar AS, sudah menghadapi tarif 25% untuk banyak barang yang masuk ke AS.