Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sebut Kebijakan Tarif Trump Tak Berpengaruh pada Industri Pertambangan RI

ndonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan kebijakan AS terkait penerapan reciprocal tariff sebesar 32% tak akan berpengaruh pada industri pertambangan.
Alat berat Komatsu yang dipasarkan PT United Tractors Tbk. (UNTR) di area pertambangan./Bisnis
Alat berat Komatsu yang dipasarkan PT United Tractors Tbk. (UNTR) di area pertambangan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan kebijakan Amerika Serikat (AS) terkait penerapan tarif impor timbal balik (reciprocal tariff) sebesar 32% tak akan berpengaruh pada industri pertambangan RI.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, hal itu karena perdagangan komoditas mineral dan batu bara dari Indonesia ke AS sangat kecil.

"Perdagangan komoditas mineral dan batu bara dari Indonesia ke AS bisa dikatakan sangat kecil sehingga ekspor komoditas pertambangan ke AS tidak terlalu terpengaruh," kata Hendra kepada Bisnis, Jumat (4/4/2025).

Dia menjelaskan, ekspor komoditas mineral dan batu bara RI sebagian besar ke negara-negara Asia Pasifik. Adapun negara itu seperti China dan India, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan negara-negara di ASEAN.

Kendati, Hendra mengatakan pihaknya tetap waspada dan akan melihat perkembangan industri manufaktur di Asia Pasifik.

"Kami akan lihat bagaimana perkembangan industri manufacturing di negara2 Asia Pacific sbg dampak dari reciprocal tariff. Jika industri domestik mereka slow down, tentu akan berpengaruh ke konsumsi energi," ucap Hendra.

Presiden AS Donald Trump menjatuhkan reciprocal tariff atau tarif timbal balik terhadap Indonesia sebesar 32%. Hukuman Trump kepada RI itu diumumkan di Gedung Putih, Washington DC, pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Trump menyoroti penerapan kebijakan persyaratan konten lokal di berbagai sektor. Trump merasa keberatan dengan kebijakan pemerintahan Indonesia yang berupaya meningkatkan penggunaan produk lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor.

Selain itu, Trump juga menyoroti tentang rezim perizinan impor yang kompleks. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka ke dalam negeri untuk transaksi senilai $250.000 atau lebih. Kebijakan DHE baru berlaku 1 Maret 2025 lalu.

Trump juga menganggap Indonesia tidak adil karena mengenakan tarif terhadap etanol sebesar 30%. Padahal AS hanya 2,5%.  

"Tarif moneter dan tarif non-moneter adalah dua jenis hambatan perdagangan yang digunakan pemerintah untuk mengatur impor dan ekspor. Presiden Trump menangkal keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik tidak adil ini," demikian keterangan resmi Gedung Putih yang dikutip, Kamis (3/4/2025).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper