Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Geram Takaran Beras-Minyak Goreng Disunat, Minta Pelaku Dipenjara

Menko Pangan Zulhas meminta agar pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran seperti beras dan minyak goreng untuk segera dipenjara
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta agar pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran bahan pangan, mulai dari beras hingga minyak goreng untuk segera ditindak dan dimasukkan ke bui alias penjara.

Hal itu disampaikan Menko Zulhas seusai melakukan rapat koordinasi (rakor) jagung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

“Kalau ada yang nyuri-nyuri ukuran, minyak, beras, apa saja, masukin penjara,” kata Zulhas.

Pernyataan Zulhas merespons video yang berlalu-lalang di media sosial terkait pengurangan beras hingga minyak goreng.

Teranyar, media sosial digegerkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan. Dalam unggah video itu, warganet menimbang beras kemasan yang bertuliskan 5 kilogram itu menggunakan timbangan berat, namun hasilnya tak sesuai.

Dalam catatan Bisnis, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso sebelumnya menyatakan pihaknya mendukung adanya pengawasan langsung di lapangan terhadap beras, termasuk beras kemasan 5 kilogram.

Sutarto juga meminta agar pemerintah tidak tebang pilih jika ditemukan ada pihak yang melakukan kecurangan terhadap volume beras 5 kilogram.

“Siapa saja yang melanggar agar ditindak sesuai dengan peraturan,” kata Sutarto kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

Dia pun meminta agar pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelidiki lebih lanjut dalang yang melakukan kecurangan beras. Pasalnya, kata dia, rantai pasok gabah relatif panjang.

“Karena pelaku bisnis atau rantai pasok gabah relatif panjang, mulai dari produsen ke distributor ke sub distributor dan ke pengecer,” jelasnya.

Adapun, Kemendag mengungkap ada sembilan pelaku usaha beras yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah. “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan data hasil pengawasan Kemendag dari Februari—Maret 2025 yang diterima Bisnis, sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu.

“Kami sedang tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Moga kepada Bisnis.

Meski demikian, Kemendag menyebut angka penurunan beras yang tak sesuai ketentuan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dirinci, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2023. Di tahun berikutnya, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Tahun 2023 sebanyak 96,55% [beras] tidak sesuai ketentuan, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 50% tidak sesuai ketentuan, dan tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 28,27% tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper