Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temas (TMAS) Respons Pembatasan Operasional Barang Selama Lebaran

PT Temas Tbk. (TMAS) telah melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025
Jajaran direksi  PT Temas Tbk. (TMAS) menyampaikan keterangan pers usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2024 di Jakarta, Senin (24/3/2025). Nyoman Ary Wahyudi
Jajaran direksi PT Temas Tbk. (TMAS) menyampaikan keterangan pers usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2024 di Jakarta, Senin (24/3/2025). Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha emiten jasa angkutan laut PT Temas Tbk. (TMAS), PT Temas Shipping telah melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran, 24 Maret - 8 April 2025.

Direktur Utama Temas Shipping Harry Haryanto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelanggan untuk memastikan operasional tetap berjalan lancar meski ada pembatasan angkutan barang. Koordinasi tersebut memastikan operasional kapal TMAS tetap berjalan saat Lebaran.

"Kami sudah mengantisipasi hal ini karena bukan pertama kali terjadi. Setiap tahun atau saat ada acara besar, biasanya ada pembatasan kendaraan di jalan tol atau jalan alternatif. Kami sudah berkoordinasi dengan pelanggan dan memastikan bahwa hingga akhir bulan atau saat Lebaran, operasional tetap berjalan normal," ujarnya. 

Temas juga telah bekerja sama dengan pihak pelabuhan guna mengantisipasi lonjakan kargo yang terjadi dalam 1-2 minggu terakhir. Salah satu upaya antisipasi adalah dengan menambah area penyimpanan untuk menerima peningkatan volume kargo yang cukup signifikan.

Pihaknya optimistis bahwa perkembangan pasar tahun ini tetap positif, dengan kapasitas kargo dapat terakomodasi dengan baik meskipun ada kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Dalam keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Lebaran akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper