Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Takaran Disunat, Mendag: Stok Minyakita Aman Jelang Lebaran

Kemendag memastikan stok Minyakita melimpah menjelang Lebaran meski tengah dilanda kasus tak sesuai takaran.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar masyarakat tidak perlu panik soal stok Minyakita seiring dengan ditemukannya kasus pemangkasan takaran yang tidak mencapai 1 liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan stok Minyakita melimpah, ini lantaran produsen minyak goreng telah berkomitmen menaikkan dua kali lipat pasokan Minyakita selama operasi pasar berlangsung.

Kendati demikian, Budi tak menampik akan adanya pelanggaran yang terjadi dalam pendistribusian Minyakita ke tangan konsumen. Dia juga menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas.

“Kami memastikan bahwa ketersediaan Minyakita akan ada, tetap ada, jadi masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang pelanggaran,” kata Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Budi menyampaikan perusahaan yang terbukti telah melanggar ketentuan Minyakita sudah masuk proses penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Bahkan, Budi menekankan Kemendag akan menutup operasional perusahaan.

“Tentunya [perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita] kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi. Dan kami harap yang baru berikutnya tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Terlebih, kata Budi, masyarakat tidak lama lagi akan menyambut momentum Hari Raya Idulfitri atau lebaran. Dia pun meminta agar para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha dan menaati aturan yang berlaku. Dengan begitu, dia berharap harga Minyakita saat lebaran terjangkau.

“Kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, menjual barang atau minyakita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama tim Kemendag juga tengah melakukan pengawasan distribusi terhadap dua distributor Minyakita, yakni PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada Rabu (12/3/2025).

“Pengawasan ini untuk memastikan bahwa ke depan ini jangan sampai ada lagi Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran,” tekannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang Moga mengatakan pihaknya mulai menarik seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasaran, termasuk Minyakita yang tak mencapai 1 liter.

Moga menuturkan bahwa penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (12/3/3025).

Moga menjelaskan bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Permendag 18/2024).

Selain melanggar Permendag 18/2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, lanjut Moga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen.

“Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper